Kemenag Paparkan Skenario Haji 2021 dalam Jamarah

Anggota DPR-RI Komisi VIII Lisda Hendrajoni ikut menjadi pembicara dalam Jagong (diskusi) Masalah Haji dan Umrah (Jamarah) di Hotel Inna Muara, Senin (19/10/2020). IST/HUMASKEMENAG

PADANG, hantaran.co – Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia Nizar mengatakan, pemerintah bakal mengatur skenario penyelenggaraan haji reguler pada tahun 2021 mendatang. Hal itu dilakukan setelah menimbang angka positif Covid-19 yang hingga kini belum menunjukkan penurunan.

“Ada tiga skenario penyelenggaraan haji mendatang. Pertama, seluruh kuota jamaah haji akan diberangkatkan dengan persyaratan kuota yang diberikan Arab tetap pada angka 221 ribu dengan catatan pandemi Covid-19 telah mereda. Jika belum, jamaah diwajibkan memiliki vaksin Covid-19 yang telah lulus uji klinis,” kata Nizam dalam paparannya dalam Jagong (diskusi) Masalah Haji dan Umrah (Jamarah) di Hotel Inna Muara, Senin (19/10/2020).

Kedua, kata Nizam melanjutkan ibadah haji akan tetap diselenggarakan dengan pembatasan kuota dan jika angka positif Covid-19 terus bertambah maka akan ada kemungkinan terburuk bagi jemaah haji asal Indonesia sebab pemerintah Arab Saudi bakal menutup pintu bagi jemaah asal Indonesia.

Sementara itu, Ketua Panitia Jamarah Kanwil Kemenag Sumbar dalam hal ini, Kasi Bina Penyelenggaraan Haji Khusus H. Efrizal yang didampingi Kasi Bina Haji Reguler dan Advokasi Haji H. Zilwadi mengatakan, Jamarah bertujuan untuk memfasilitasi pihak-pihak terkait dalam menyampaikan aspirasi maupun kendala yang dihadapi seputar penyelenggaraan Haji dan Umrah agar penyelenggaraannya di Indonesia lebih berkualitas dan profesional.

“Selain itu, Jamarah tidak hanya menuntut sinergitas antara pemerintah (eksekutif) dengan DPR-RI (legislatif) selaku pemangku kebijakan dan pembuat undang-undang terkait Haji dan Umrah. Namun sinergitas juga harus terbangun antara pemerintah dengan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) serta calon jamaah haji sebagai objeknya,” kata Efrizal.

Di dalam kesempatan yang sama, Anggota DPR-RI Komisi VIII Lisda Hendrajoni mengatakan, tambahan sepuluh ribu kuota jemaah haji yang diperoleh Indonesia merupakan hadiah dari Kerajaan Arab Saudi kepada Presiden RI. Kuota tambahan itu, katanya tidak berlaku seterusnya. Oleh karena itu Komisi VII DPR-RI saat ini tengah berusaha agar Indonesia mendapatkan kuota tambahan pada musim haji mendatang.

“Kami meminta ada feedback dari peserta sekalian mengenai kategori usia atau prioritas pemberangkatan haji reguler yang telah diformulasikan. Sehingga masukan itu bisa menjadi pertimbangan bagi perumus kebijakan agar aturan-aturan yang akan dibuat dapat diperbaiki demi kebaikan kita bersama,” sebut legislator asal Sumbar itu.

Jamarah merupakan kegiatan strategis yang digagas Kementerian Agama RI melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama masing-masing Provinsi dalam rangka mendiseminasikan regulasi dan kebijakan-kebijakan terkait penyelenggaraan Haji dan Umrah. Kegiatan tersebut dihadiri 100 orang dari berbagai unsur. (*)

Riga/hantaran.co

Exit mobile version