Kejari Padang Telaah Laporan Terkait Dugaan Penyelewengan Pembangunan Kedai di Pasar Raya

janji spr

ilustrasi kejaksaan

PADANG, Hantaran.co–Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang akhirnya merespon laporan salah seorang Pedagang Pasar Raya Padang yaitu, Faisal (50) atas dugaan penyelelewengan pembangunan sejumlah kedai-kedai di Blok I lantai 1 Pasar Raya Padang.

Menurut, Kasi Intelijen Kejari Padang, Yuni Hariaman, ia membenarkan laporan tersebut. Saat ini pihaknya tengah memeriksa terkait laporan tersebut.

“Ya terkait laporan tersebut, sudah kami terima, dan selanjutkan kita pelajari dan kita telaah terlebih dahulu,” katanya, Rabu (16/12).

Ia menjelaskan, pihak Kejari Padang, membutuhkan waktu dalam mempelajari laporan tersebut.

“Kita butuh waktu untuk melihat laporan ini, karena kita proses dulu,” imbuhnya.

Sementara itu, Faisal menuturkan, dirinya melaporkan adanya penyimpangan dugaan penyelewengan ke Kejari Padang pada tanggal Jumat, 27 November lalu.

Ia menuturkan, dasar laporan tersebut, adalah adanya Peraturan Wali Kota (perwako), diubah atas yang menguntungkan oknum pengelola.

“Perlu diketahui dahulu dari perwako lama nomor 5 tahun 2013, ada kompensasi Pendapatan Anggaran Daerah (PAD), untuk Pemko padang. Sedangkan perwako baru nomor 14 tahun 2017 tidak ada kompensasi untuk Pemko. Menyebabkan uang hanya mengalir ke pengelola (oknum), dan pemko disini hanya mengeluarkan surat-surat kartu hijau (izin hak pakai),” beber Faisal.

Tidak itu saja, Faisal menjelaskan, disinyalir, banyak kios yang dibangun di Blok I baru-baru ini, kemudian diperjual belikan oleh salah seorang oknum pedagang sehingga menguntungkan kepentingan pribadi dia.

“Jadi saya melaporkan ini tidak ada kepentingan apapun. Tapi saya melihat ketidakbenaran ini. Sebagai warga negara yang baik saya harus mengungkap ini. Karena persoalan sehingga PAD Pemko menjadi nihil. Sedangkan dia (oknum red) diuntungkan dengan hal tersebut,” katanya.

Sebelumnya, Faisal mengatakan, ada juga sebuah kios yang dibangun di pintu masuk bagian samping Blok I Pasar Raya Padang juga dibangun dan diperjualbelikan. Kedai ini kabarnya dibangun oleh oknum pedagang alias tuan takur, dan PADnya juga tak ada yang masuk.

“Artinya banyak penyimpangan yang dilakukan pengelola di pasar ini tidak sesuai dengan perjanjian semula. Mereka bebas bangun kedai di tanah Pemko, tapi uang penjualannya mereka yang pungut. Dan anehnya Dinas Perdagangan nurut saja. Kita sudah sampaikan kejadian itu ke DPRD melalui Komisi II. Semoga segera dibahas mereka, sehingga bisa menyikap semua,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Andree Almagar, mengaku juga baru mengetahui kasus ini telah dilaporkan ke Kejaksaan oleh salah seorang perwakilan pedagang.

“Saya baru diberi tahu anggota saya. Ada yang melaporkan ke Kejaksaan,” tandasnya.

Andree sendiri, mengaku akan berusaha mendalami kejadian ini untuk mencari jalan penyelesaiannya.

“Saya baru dapat infonya dari anggota. Jadi tentu saya dalami dulu,” kata Andree.

Dijelaskan, pembangunan dan penjualan kios di Blok I lantai 1 tidak ada PAD nya ke Pemko. Sedangkan yang dipungut di sana cuma retribusi harian.

“Yang kami pungut retribusi harian. Kalau bangun kios, jual kios, saya dalami dulu,” tandasnya.

(Winda/Hantaran.co)

Exit mobile version