Kejagung Terima SPDP Pendeta Saifuddin, 8 JPU Ditunjuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan

JAKARTA, hantaran.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) Pendeta Saifuddin Ibrahim dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. SPDP tersebut, terkait kasus dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan penodaan agama.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebut, SPDP diterbitkan penyidik Bareskrim Polri pada 22 Maret 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada tanggal 28 Maret 2022.

“Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI terhadap dugaan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dan/atau pencemaran nama baik dan/atau penistaan agama dan/atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dan/atau yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap atas nama tersangka SI alias A bin M,” ujar Ketut dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (8/4/2022).

Ketut menjelaskan, Jampidum Kejagung telah menerbitkan surat perintah penunjukan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan (P-16). Setidaknya, kata dia, ada delapan JPU yang telah ditunjuk.

“Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menunjuk delapan orang jaksa penuntut umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana dengan telah menerbitkan surat perintah penunjukan JPU (P-16) pada tanggal 5 April 2022,” ucapnya.

“Tim JPU akan mempelajari berkas perkara yang diterima dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI atas nama tersangka SI alias A bin M,” tambahnya.

Diketahui, Pendeta Saifuddin disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156a huruf a KUHP.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE dan penodaan agama. Satu barang bukti yang dijadikan acuan penetapan tersangka ialah konten YouTube Saifuddin.

“Barang bukti berupa konten YouTube milik saudara SI,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan pada wartawan, Rabu (30/3).

Ramadhan menyebut, penetapan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka berdasarkan keterangan 13 orang saksi. Penyidik juga telah melakukan gelar perkara terkait kasus itu.

“Dalam hal ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang, rinciannya adalah sembilan saksi dan empat saksi ahli. Empat saksi ahli itu ada ahli bahasa, ahli agama islam, ahli ITE dan ahli pidana,” ujarnya menjelaskan.

hantaran/rel

 

Exit mobile version