Kabar Gembira! UMP Sumbar 2022 Naik Jadi Rp2. 512.539

karyawan rsud lubuk basung

Ilustrasi uang

PADANG, hantaran.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 naik dibandingkan tahun 2021, dengan besaran 2.512.539.

Keputusan tersebut ditetapkan dalam surat keputusan (SK) Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah dengan nomor : 562-889-2021, tentang UMP Sumbar tahun 2022.

“Dibandingkan UMP tahun 2021, naik dari Rp2.484.041 menjadi 2.512.539. Dengan demikian UMP Sumbar 2022 naik sebesar Rp28.498,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumbar, Jasman Rizal melalui pesan singkat Whattshapp, Jumat (19/11/20210.

Dalam SK gubernur tersebut telah memperhatikan instruksi presiden nomor 9 tahun 2013 tentang kebijakan penetapan upah minimum dalam rangka keberlangsungan uaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja.

Kemudian, juga memperhatikan surat menteri ketenagakerjaan RI nomor : B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 November 2021 tentang penyampaian data perekonomian dan ketenagakerjaan dalam penetapan UMP 2022.

“Perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMP 2022. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022,” ucapnya.

(Fardi/Hantaran.co)

Exit mobile version