Kabar Gembira Gaji PNS Naik Termasuk Tunjangan Kinerja, Cek Rinciannya

JAKARTA, hantaran.co – Kabar gembira untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah menaikkan gaji PNS mulai 1 Agustus 2022.

Selain gaji pokok PNS yang naik, sejumlah tunjangan yang diterima PNS juga ikut mengalami kenaikan, diantaranya adalah tunjangan kinerja (Tukin).

Dilansir dari Indonesiabaik.id, adapun alasan yang menyebabkan gaji PNS naik sebesar 5 persen, yakni untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS.

Dikarenakan sejumlah pertimbangan tersebut, pada 13 Maret 2019, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Dalam lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019 ini disebutkan, rincian gaji terendah PNS dan tertinggi:

– Golongan I/a (masa kerja 0 tahun Rp1.486.500 naik menjadi Rp1.560.800).

– Golongan II (II/a masa kerja 0 tahun, Rp1.926.000 naik menjadi Rp2.022.200 II/d masa kerja 33 tahun Rp3.638.200 naik menjadi Rp3.820.000).

– Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun, Rp2.456.700 naik menjadi Rp2.579.400 tertinggi III/d masa kerja 32 tahun, Rp4.568.000 naik menjadi Rp4.797.000).

– Golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun, Rp2.899.500 naik menjadi Rp3.044.300, dan tertinggi IV/e masa kerja lebih dari 30 tahun, Rp5.620.300 naik menjadi Rp5.901.200).

Selain menerima gaji pokok setiap bulan, Pegawai Negeri Sipil juga mendapatkan 5 tunjangan, apa saja?

Berikut 5 tunjangan yang didapat oleh PNS:

1. Tunjangan Kinerja (Tukin).

Tukin menjadi tunjangan yang memiliki jumlah nominal uang yang besar saat diterima PNS. Nominal tukin berbeda-beda, bergantung kelas jabatan maupun instansi tempat PNS bekerja.

Instansi Pemerintah Pusat, tukin paling besar didapat oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Merujuk Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, besaran tukin tertinggi didapat oleh pejabat struktural eselon I yakni Rp 117.375.000, dan terendah pelaksana dengan tukin Rp 5.361.800.

2. Tunjangan Istri atau Suami.

Menurut PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan istri/suami yakni 5 persen dari gaji pokok.

Namun jika suami dan istri sama-sama anggota PNS, maka tunjangan hanya diberikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi.

3. Tunjangan Anak.

Merujuk PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak.

PNS mendapatkan tunjangan ini selama anaknya berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri.

4. Tunjangan Makan.

Sejumlah instansi juga memberikan tunjangan makan. Besarannya yakni Rp35.000 per hari untuk PNS golongan I dan II, Rp37.000 untuk golongan III, dan Rp41.000 untuk golongan IV.

5. Tunjangan Jabatan (Tunjab).

Tunjangan jabatan hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural. Tunjangan ini lebih dikenal sebagai jenjang eselon.

hantaran/rel

Exit mobile version