Hotman Paris Keluar dari Peradi, Otto Hasibuan Jawab Begini

JAKARTA, hantaran.co – Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan angkat bicara terkait pengunduran diri Hotman Paris sebagai anggota Peradi yang dipimpinnya.

Dikutip detikNews, Otto mengaku masih mempertimbangkan pengunduran diri Hotman Paris tersebut, apakah akan diterima atau tidak.

“Jadi, intisarinya adalah pengunduran dia (Hotman Paris) itu sedang kami pertimbangkan, karena kami akan membahasnya dari sudut pandang UU Advokat,” ujarnya pada wartawan di Jakarta, Jumat (15/4/2022).

Ia mengaku masih mempertimbangkan pengunduran diri Hotman Paris tersebut, apakah pengunduran itu menyalahi UU Advokat atau tidak. Sebab, Pasal 30 ayat 2 UU Advokat berbunyi:

“Setiap Advokat yang diangkat berdasarkan Undang-undang ini wajib menjadi anggota Organisasi Advokat,” demikian bunyi pasal tersebut.

Otto menyebut, organisasi advokat yang dimaksud dalam UU itu adalah Peradi. Menurutnya, Peradi yang sah dinyatakan oleh Mahkamah Agung adalah Peradi yang dipimpinnya.

“Karena begini, karena UU Advokat menyebutkan Pasal 30 setiap advokat itu wajib menjadi organisasi advokat. Nah, organisasi advokat yang dimaksud dalam UU itu adalah Peradi,” ujar dia.

“Ya, Peradi tentu kita dong yang sah. Sesuai putusan MA kan kita yang disahkan,” tuturnya.

Lebih lanjut dijelaskan, dalam UU Advokat mewajibkan seluruh advokat masuk dalam organisasi advokat agar ada pengawasan dari organisasi. Sebab, jika tidak ada ketentuan tersebut, maka nanti advokat itu tidak ada yang mengawasi.

“Maksud UU itu apa? Supaya diwajibkan seluruh advokat itu masuk dalam organisasi. Maksudnya agar ada pengawasan daripada organisasi. Jika tidak ada kewajiban seperti itu, bisa saja nanti advokat itu mengatakan saya keluar tidak mau menjadi anggota dari organisasi advokat manapun, sehingga kalau dia tidak masuk dalam suatu organisasi advokat yang diamanatkan oleh UU, maka tentunya dia akan bisa seperti advokat yang tidak ada mengawasi,” kata Otto.

Meski begitu, ia mengaku tidak tahu alasan Hotman Paris ingin mengundurkan diri dari Peradi. Otto juga tidak mengetahui kemana Hotman Paris pindah organisasi.

“Saya nggak tahu dia pindah ke mana, yang saya lihat kan hanya lah keanggotaan kita. Itu lah yang sekarang menjadi pertimbangan, apakah kita terima atau tidak, itu menjadi bahasan di Peradi sekarang,” ucapnya menjelaskan.

Diketahui, Hotman Paris mengaku telah bergabung dengan organisasi advokat lainnya yang tercatat di Kementerian Hukum dan HAM.

Menanggapi hal itu, Otto Hasibuan mengaku yang dia soroti terkait dengan Pasal 30 UU Advokat, bukan terkait praktek di pengadilan.

“Nah, itu kan persoalan praktek, saya bicara dalam konsep UU. Apakah ada pelanggaran terhadap UU itu. Soal lain saya hanya bicara bahwa Pasal 30 UU Advokat mengatakan setiap advokat itu wajib menjadi anggota organisasi advokat yang dibentuk dalam UU ini yaitu Peradi. Soal ada pelanggaran di dalam lapangan, penyimpangan itu soal lain,” tuturnya.

Otto mengaku tidak mengetahui alasan Hotman Paris mengundurkan diri dari Peradi, ia menyebut saat itu hanya diberitahu dari sekretariatnya terkait adanya surat pengunduran diri dari Hotman. Namun, ia tidak melihat alasan pengunduran diri tersebut. Saat disinggung apakah pengunduran diri Hotman Paris tersebut terkait dengan kasus yang melibatkannya akhir-akhir ini, Otto mengaku tidak tahu, ia meminta untuk menanyakan langsung pada Hotman Paris.

“Saya kurang perhatikan, saya belum lihat surat fisiknya, saya hanya diberitahukan dari sekretariat ada surat dari Hotman Paris,” ujarnya.

Sebelumnya, Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyatakan dirinya keluar dari organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Hotman menyebut, ia sudah bergabung dengan organisasi advokat lain.

“Pengumuman dari Hotman Paris sehubungan dari pemberitaan di media bahwa Hotman sudah keluar dari anggota Peradi Otto, jawaban saya benar, dan saya sudah bergabung dengan organisasi advokat lain yang sudah lama disahkan oleh Menkumham,” ujar Hotman melalui akun Instagramnya yang diunggah, Jumat (15/4/2022).

Hotman juga mengatakan dia sudah memiliki kartu tanda anggota (KTA) baru dari organisasi itu. Namun, Hotman Paris enggan menyebut apa organisasi advokat yang baru tersebut.

hantaran/rel

 

Exit mobile version