Hoaks Seputar Vaksin Covid-19 Masih Menjamur di Medsos, Empat Lembaga Ini Ambil Peran Meluruskan

Corona

Vaksin Covid-19. Ilustrasi

PADANG, hantaran.co Berbagai hoaks soal program vaksinasi masih menjamur di berbagai platform media sosial. Pemangku kepentingan di daerah, dinilai belum mengambil peran yang optimal.

Merespon hal tersebut, beberapa lembaga negara bentukan Undang-Undang (UU) yaitu, Ombudsman Sumatera Barat, Komisi Informasi Sumatera Barat, Komnas HAM, dan KPID Sumatera Barat, tergabung pada Group Whatsapp “Cluster Pengawasan Covid-19” bertekad meluruskan disinformasi soal vaksin Covid-19.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Yefri Heriani, mengatakan, vaksinasi sebagai upaya menyiapkan masyarakat terhadap serangan virus Corona yang belum berhenti sampai hari ini. Tujuan vaksinisasi mulia untuk selamatkan, sehatkan, dan tangguhkan masyarakat, di masa pandemi Covid-19.

“Vaksin pun sudah melewati uji klinis dan label halal dari MUI, mestinya tidak ada lagi simpang siur informasi tentang vaksin, tapi masih banyak hoaks dan informasi menyesatkan di ruang media sosial, ” ujar Yefri saat pertemuan berkala empat lembaga bentukan UU, Selasa (12/1/2021) di Ombudsman Sumbar, Jalan Sawahan, Padang.

Yefri mengharapkan, harus ada upaya masif meluruskan soal vaksinisasi covid-19. “Gubernur, Bupati serta Wali Kota, harus mengatisipasi dan menggerakan corong pemerintah untuk menyampaikan informasi benar dan nyata tentang vaksin, jangan corong pemerintah kalah dari hoaks yang jelas tak benar dan menyesatkan masyarakat,” ujar Yefri.

Kepala Komnas HAM Sumbar, Sultanul Arifin, mendesak pemerintahan di semua tingkatan untuk mengedukasi dan mempromosikan program vaksinasi dengan melibatkan tokoh agama, MUI Sumatera Barat, tokoh masyarakat dan tenaga kesehatan dan ahli yang kompeten. “Harus libatkan semua kalangan untuk menghantap informasi menyesatkan yang sudah viral itu, ” ujar Sultanul.

Disampaikan Sultanul perspektif HAM, tugas negara adalah pemangku kewajiban, ada tiga kewajibannya, yaitu menghormati (to respect), memenuhi (to fulfill) dan melindungi (to protect).

“Saya rasa  Wamenkum sudah tahu tugas itu makanya dia berani keluarkan statement tidak mau vaksin dan obat bisa di penjara. Nggak apa-apa,  kita ikuti pemerintah karena pemerintah sedang menunaikan kewajibannya untuk melindungi warganya. Kalau terjadi apa-apa pada warganya, pemerintah disebut melanggar HAM, namanya pelanggaran HAM by ommission (pelanggaran HAM karena kelalaiannya mengambil suatu tindakan),” ujar Sultanul.

Ketua Komisi Informasi Sumbar, Nofal Wiska, tentang Covid-19 adalah informasi serta merta karena dampaknga untuk masyarakat banyak. “Ayo, berikan informasi benar dan benar ke publik. Informasi tentang vaksinisasi Covid-19 untuk menghindari kekacauan informasi yang diterima masyarakat, ” ujar Nofal.

Ombudsman Sumatera Barat, KI  Sumatera Barat, Komnas HAM dan KPID Sumatera Barat kata Ketua KPID Sumbar, Afriendi, pastikan berkomitmen untuk mengawal berjalannya program vaksinisasi di Sumatera Barat.

“Baik soal informasinya penayangannya dan  pelayanan vaksinasi, Dinas Kesehatan (Dinkes) mesti menyiapkan tenaga vaksinator yang berkualitas, terlatih, dan mengikuti secara ketat SOP yang ada, “ujar Afriendi.

Lembaga penyiaran, kata Afriendi, diharapkan dapat mengambil peran optimal untuk memproduksi atau memberikan informasi yang valid terkait dengan program vaksinisasi Covid 19. (*)

hantaran.co

Exit mobile version