Guru PAUD Pasbar Tak Boleh Tamatan SMP, Jika Ditemukan Gaji Tidak Dibayarkan

paud

Ilustrasi guru dan murid

PASBAR, Hantaran.co–Pengajar Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tidak boleh lagi tamatan SMP. Jika masih ditemukan, maka tidak bisa dibayarkan gajinya.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasaman Barat Marwazi B. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbub) nomor 55 tahun 2020.

“Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat sangat mendukung keberlangsungan dan kegiatan PAUD di Pasbar. Hal itu telah dibuktikan dengan terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 Tahun 2020 tertanggal 25 September 2020, tentang Standar Pelayanan Minimal Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini,” jelas Marwazi B ketika membuka kegiatan Sosialisasi Koordinasi Implementasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Pra-Sekolah Dasar di Auditorium Kantor Bupati setempat Selama dua hari (19-20).

Hadir juga pada kesempatan tersebut Kepala Bidang PAUD/PNFI, Erwanzi, Kepala Seksi Kurikulum PAUD/PNFI, Mariana Lubis, Kepala Seksi Kesiswaan, Yuhardi, Kepala Seksi PMGTK PAUD/PNFI, M. Yefrizaldi Lubis dan Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), Sofyan Siregar.

Dijelaskan, program kegiatan tersebut merupakan bentuk kerja sama Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Didalam Perbup itu sendiri, ditegaskan bahwa Taman Kanak-kanak (TK) merupakan salah satu bentuk satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) pada jalur pendidikan formal bagi anak usia 4 sampai 6 tahun.

“Jadi, ke depan tidak ada lagi sekolah yang memasukkan anak usia 2 tahun ke dalam data dan menuntut dibayarkannya BOP, itu sudah jelas tidak bisa,” tegas Marwazi B.

Kemudian, Kepala Sekolah juga ditegaskan agar lebih selektif menerima tenaga pendidik, karena itu akan sangat berpengaruh terhadap proses pendidikan.

“Jangan ada lagi sekolah yang menerima lulusan SMP sebagai tenaga pendidik di PAUD. Karena, mendidik anak PAUD itu tidak semudah mendidik mahasiswa,” ucapnya.

Di dalam Perbup itu sendiri ditegaskan bahwa Pemerintah Nagari bisa mendanai PAUD yang ada di wilayahnya dengan syarat telah diserahkan kepada Nagari dalam hal pengelolaannya.

Kemudian, Kepala Bidang PAUD/PNFI Disdikbud Pasbar yang sekaligus Ketua Pelaksana kegiatan Sosialisasi, Erwanzi dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini diikuti sebanyak 45 orang peserta.

“Di antaranya ada Koordinator Wilayah Kecamatan (Korwilcam) dari 11 Kecamatan, Penilik PAUD sebanyak 7 orang, Ketua Pusat Kegiatan Gugus (PKG) sebanyak 11 orang dan Kepala Sekolah PAUD sebanyak 15 orang sehingga total peserta berjumlah 45 orang,” katanya.

Ditambahkan Erwanzi, kegiatan ini merupakan kegiatan yang berasal dari anggaran Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2020.

“Kegiatan ini di Sumbar hanya diperoleh oleh Kabupaten Pasaman, Pasaman Barat, Sijunjung, dan Dharmasraya,” ujarnya.

(Osniwati/Hantaran)

Exit mobile version