FMGP Pertanyakan Soal Pemotongan Gaji oleh Organisasi PGRI

FMGP

Forum Majelis Guru dan Pegawai (FMGP) SMA PGRI 1 Padang, mempertanyakan kejelasan pemotongan gaji yang dilakukan oleh organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Padang setiap bulan. LENI

PADANG, hantaran.co — Forum Majelis Guru dan Pegawai (FMGP) SMA PGRI 1 Padang, mempertanyakan kejelasan pemotongan gaji yang dilakukan oleh organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Padang setiap bulan. Pemotongan gaji yang disebut iuran itu, telah berlangsung dari berpuluh-puluh tahun lalu.

“Untuk saat ini,  pemotongan itu terasa berat mengingat ada beberapa guru  masih berpenghasilan Rp 200 ribu bahkan dibawahnya per bulan. Kondisi ini semakin diperparah dengan kondisi daerah yang diterpa pandemi Covid-19,” ujar Ketua FMGP, Anang, saat ditemui awak media,  Minggu (28/2/2021), di salah satu ruangan sekolah tersebut .

Anang mengatakan, pemotongan yang dilakukan melalui pihak sekolah tidak ada kejelasan atau dasar hukum yang kuat,  sehingga harusnya dana itu hendaknya dikembalikan dalam bentuk apapun saat masa sulit seperti sekarang.

Setiap bulan, sambung Anang, dari penghasilan guru yang dibayar perjam, tertera pemotongan iuran sebesar Rp5 ribu. Perlakuan tersebut,  berlaku untuk seluruh guru di SMA PGRI 1 Padang yang berjumlah 40 orang.

” Kami merasa diberlakukan tidak adil, karena pada sekolah lain guru tidak membayar iuran ke PGRI. Untuk itu kembalikan hak kami, ” katanya.

Dia mengatakan mestinya pihak yang mengambil iuran mempertimbangkan bagaimana kondisi sekarang yang serba susah.

Ia menuturkan, sudahlah gaji kecil namun juga dipotong untuk keperluan yang tidak jelas. Hingga sekarang para anggota tidak mengetahui bagaimana mekanisme pengelolaan dana iuran PGRI, karena tidak adanya transparansi.

“Pemotongan ini,  dilakukan tanpa kesepakatan dan kejelasan, hingga sekarang kita tidak mengetahui, ” katanya.

Menurut Anang, pihaknya, telah mempertanyakan kepada pengurus PGRI, namun jawaban yang diberikan tidak bisa menjadi acuan.

“Pihak PGRI mengatakan, iuran merupakan hal yang tertera di ADRT, seluruh anggota harus membayar.  Di sisi lain sebagai anggota dan merujuk pada ADRT, kita berhak untuk bersuara sesuai dengan azas demokrasi dengan dasar hukum Bab XI Pasal 1 A,” ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris FMGP, Yudi, mengatakan, untuk okum-oknum yang memberikan intimidasi kepada anggota FMGP yang memperjuangkan hak, FMGP tidak segan-segan akan meproses hal itu  secara hukum yang berlaku di Indonesia, sesuai dengan pasal 335 ayat  1 butir 1. (*)

hantaran.co

Exit mobile version