SIJUNJUNG, Hantaran.co– Aksi penolakan serta walk out dilakukan oleh saksi dari empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung oleh KPU Sijunjung, di aula Serbaguna Dinas PUPR Kabupaten Sijunjung,Selasa (15/12).
Aksi walk out dilakukan saksi pasangan calon nomor urut 1 Ashelfine-Sarikal, Paslon nomor urut 2 Endre Saifoel-Nasrul Chun, Paslon nomor urut 4 Arrival Boy- dr.Mendro Suarman dan paslon nomor urut 5 Hendri Susanto-Indra Gunalan. Seperti diketahui dalam Pilkada Sijunjung diikuti oleh 5 Paslon. Namun saksi dari Paslon nomor urut 3 Benny Dwifa Yuswir-Iraddatillah.
Penolakan dan sanggahan serta walkout dari rapat pleno rekapitulasi tersebut terkait dengan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) oleh salah satu paslon yang terlambat diserahkan ke KPU. Dimana sesuai jadwal harus masuk tanggal 6 Desember atau tiga hari sebelum pencoblosan.
H. Arrival Boy yang didampingi oleh paslon lainnya Ust Hendri Susanto dan Endre Syaifoel mengatakan bahwa aksi walk out tersebut bukan merupakan aksi pribadi salah satu paslon saja, tetapi keempat paslon menilai dan menemukan kejanggalan-kejanggalan dalam proses tersebut. Dimana keempat paslon telah melalui proses proses yang telah dilakukan, termasuk menyampaikan kejanggalan dan teguran kepada KPU.
“Bahkan sudah rapat dengar pendapat dengan KPU. Apa yang kami sampaikan kepada KPU Sijunjung tidak digubris dan seolah olah tidak ditanggapi oleh KPU,”ucapnya.
Pihaknya juga menegaskan jika di tanggal 6 Desember 2020 kemaren KPU melakukan pleno, rapat dan buat keputusan bersama dengan Bawaslu maka selesai urusan, dalam artian hal tersebut ada pasangan yang tidak boleh ikut di tanggal 9 Desember.
Namun, hal tersebut tidak terjadi, padahal ada aturan yang membolehkan KPU untu mengambil keputusan tersebut.
“Oleh karena itu, kami sampaikan, kepada KPU tapi tidak digubris, bahkan kami juga mendatangi Bawaslu dan menyampikan aspirasi kami. Namun, tidak didengar dan lebih fatal lagi kuasa hukum kami sudah mendapatkan surat lagi untuk diserahkan kepada kami. Dimana hari itu kami serahkan dan pada hari itu juga ada balasan seolah olah kami ditolak atau tidak digubris oleh penyelenggara Pilkada. Dimana semestinya penyelengara dan pengawas mempunyai wadah untuk memproses pengaduan kami tersebut dan ternyata tidak berjalan sebagaimana mestinya,”ucapnya.
Untuk itu, menurutnya jika hal tersebut saja sudah tidak bisa dilaksanakan, padahal di dalam tersebut ada Gakkumdu dan tidak mematuhi aturan tersebut, maka pihaknya berpikir “ini ada apa” , dimana akhirnya ke empat paslon membuat laporan ke Mapolres Sijunjung.
Secara tertulis dan disampaikan bahwa ada asumsi dan temuan dari keempat paslon yang perlu segera ditanggapi oleh Polres Sijunjung untuk hal tersebut.
“Pengunduran diri para saksi dari keempat paslon dalam sidang pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Bupati dan wakil bupati Sijunjung pada hari ini (Selasa.red) merupakan aksi menyanggah dan menolak, sebab bagaimana menerima dan mensahkan hasil hitungan suara jika proses awal sudah tidak memenuhi aturan syarat, mereka cacat batal demi hukum kalau semua ini terjadi, apabila yang tanggal 6 Desember tersebut dilaksanakan. Jadi ini merupakan rentetan tahap per tahap yang harus mereka penuhi tetapi itu tidak terjadi. Oleh karena itu kami minta, hal tersebut bukanlah persoalan keempat paslon, akan tetapi untuk pemilih dikabupaten Sijunjung yang sudah memberikan suaranya di TPS untuk menentukan pilihan mereka,” terangnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Sijunjung Agus Hutrial Tatul didampingi Anggota Juni Wandri menegaskan bahwa sesuai fungsinya, Bawaslu akan melakukan pengawasan dan menindaklanjuti seluruh informasi dan laporan yang masuk terkait pelanggaran Pilkada.
“Terkait laporan tentang LPPDK adalah kewenangan KPU memberikan penjelasan. Kalau dugaan pelanggaran, barulah kewenangan Bawaslu untuk memproses dan menindaklanjutinya, dan sudah kita mintai keterangan dari para komisioner KPU. Hasilnya kita tungu saja,” tambah Tatul.
Berjalannya sidang pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten untuk pemilihan Bupati dan Wakil bupati Sijunjung mendapatkan pengawalan ketat dari aparat gabungan seperti Polri, TNI dan Pol PP serta damkar untuk mencegah hal hal yang tidak diinginkan. Bahkan Kapolres Sijunjung AKBP Andri Kurniawan S.IK,M.Hum terjun langsung meninjau pengamanan sidang Pleno tersebut. hingga berita ini dibuat proses penghitungan suara masih berlanjut.
(Ogi/Hantaran.co)
Komentar