Padang

E-Retribusi Tak Jalan, Kabarnya Ada Oknum Dinas Perdagangan Berulah

×

E-Retribusi Tak Jalan, Kabarnya Ada Oknum Dinas Perdagangan Berulah

Sebarkan artikel ini
Kepala Disperindag Kota Padang, Andree Algamar. IST

PADANG, hantaran.co — Meski pelayanan retribusi diseluruh pasar di Kota Padang sudah menggunakan elektronik, namun masih saja ada oknum yang bermain.

Pantauan Haluan, Minggu (1/11/2020) di Pasar Alai, pemungutan retribusi masih menggunakan karcis. Salah Seorang Pedagang Sembako, Robi, menuturkan, ia masih membayar retribusi menggunakan karcis. Ia mengaku bahwa petugas masih memberikan karcis saat memungut retribusi.

“Kami masih membayar pakai karcis yang tertulis Rp1.500 yang dibayar sesuai luas meja. Bahkan sesekali kami tidak diberikan karcis, petugas hanya meminta uang saja tanpa karcis. Sampai saat ini belum ada pemungutan menggunakan elektronik,” ungkap Robi.

Hal senada juga diungkapkan oleh Zainin. Ia mengaku pungutan yang dibayar tidak sesuai dengan nominal karcis yang diberikan. Petugas juga tidak menjelaskan mengapa pembayaran tidak sesuai karcis.

“Dikarcis itu tertera Rp1.500, namun kami membayar Rp5.000 bahkan ada yang lebih tanpa ada rincian. Mereka hanya menyebutkan susuai besar tempat. Jika memang harus sesuai besar tempat, kenapa tidak diberikan karcis yang seharga sama dengan pungutannya. Bisa saja yang dilaporkan sesuai karcis, dan selebihnya masuk kantong” ujar Zainin.

Hal yang sama juga dirasakan oleh pedagang Kelontong, Naldi, yang sudah memiliki kartu kuning atau berjualan di kios. Ia mengatakan membayar retribusi masih dengan uang tunai yang dipungut satu kali sebulan oleh petugas Dinas Perdagangan (Disperindag).

“Bagi kami yang punya kartu kuning membayar satu kali sebulan, juga masih pakai uang tunai. Belum ada menggunakan elektronik seperti yang terdengar baru-baru ini,” sebut Naldi.

Menanggapi kondisi ini, Kepala Disperindag Kota Padang, Andree Algamar, mengatakan, pembayaran disesuaikan dengan luas kios atau meja batu. Jika luas meja batu yang bersangkutan 1×1,5 M dikalikan seluas meja jadi pembayaran retribusinya menjadi Rp5.000.

“Namun, untuk pembayaran pakai karcis sudah tidak digunakan lagi, karena sudah menggunakan elektronik dengan menggandeng Bank BRI untuk Pasar Alai sejak dua bulan lalu,” terang Andree.

Andree menegaskan, jika ada yang bermain, maka pihaknya akan memeriksa dan memproses lebih lanjut. “Jika ada karcis, berarti bisa saja itu karcis lama dan sudah dilarang. Petugas yang bersangkutan akan segera kami periksa,” tuturnya. (*)

Winda/Fajri