Polisi Tangkap Pelaku Perusak Hutan dan Pengangkut Kayu Ilegal di Pesisir Selatan, Satu Orang DPO

Pesisir Selatan, hantaran.co – Tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pessel menangkap dua orang pelaku dalam perkara mengangkut hasil hutan jenis kayu tanpa dilengkapi surat-surat atau dokumen yang sah, Senin (1/4/2024) sekira pukul 19.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pessel, AKP Andra Nova mengatakan, kedua pelaku ditangkap di Jalan Raya Kampung Medang, Kenagarian Pelangai Gadang, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel).

“Pelaku adalah Syahribul CH panggilan Ibun (52) dan Dodi Gusdianto panggilan Dodi (50). Keduanya merupakan warga Limau Sundai, Kenagarian Palangai Gadang, Kecamatan Ranah Pesisir,” ujar AKP Andra Nova melalui keterangan resminya yang diterima wartawan, Selasa (2/4).

Andra Nova menyebut, berdasarkan keterangan pelaku panggilan Ibun, bahwa dia yang memiliki hasil hutan jenis kayu olahan ukuran 6×15 panjang 5 meter sebanyak 67 batang dan ukuran 6×12 panjang 5 meter sebanyak 30 batang yang dibawa menggunakan mobil dump truck jenis Mitsubishi PS 100 warna kuning dengan Nopol BA 8179 BZ milik panggilan Dodi.

“Dari keterangan pelaku Ibun, kayu tersebut ditebang menggunakan chainsaw dari hutan, kemudian dimuat di daerah Sianok di dekat PT Dempo Ranah Pesisir,” katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, adapun barang bukti yang diamankan terhadap pelaku yakni satu unit mobil dump truck jenis Mitsubishi PS 100 warna kuning dengan Nopol BA 8179 BZ, kayu olahan ukuran 6×15 panjang 5 meter sebanyak 67 batang, kayu olahan ukuran 6×12 panjang 5 meter sebanyak 30 batang dan kayu olahan ukuran 6×15 panjang 5 meter sebanyak 32 Batang milik panggilan Pudin yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pessel.

“Terhadap kedua pelaku panggilan Ibun dan sopir panggilan Dodi beserta barang bukti dibawa ke Unit Tipidter Satreskrim Polres Pessel untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ucapnya lagi.

Andra menjelaskan, setiap orang dilarang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo pasal 16 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 dan 56 KUH Pidana dengan ancaman pidana paling tinggi 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah),” ujarnya.

Exit mobile version