“Legalitas adalah kepercayaan, baik dari masyarakat, mitra, pemerintah maupun lembaga-lembaga yang akan mendukung usaha, seperti lembaga keuangan. Dengan legalitas NIB, kepercayaan kepada perusahaan atau pelaku usaha semakin meningkat dan dapat menimbulkan kemitraan dengan pelaku usaha yang lebih besar di Kota Padang,” katanya.
Ke depan, DPMPTSP Padang akan terus memperluas jangkauan layanan NIB on the Spot. Pelayanan tersebut direncanakan hadir dalam berbagai kegiatan masyarakat, mulai dari car free day, pasar, kegiatan sosialisasi, hingga kegiatan yang dilaksanakan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.
Upaya tersebut diarahkan agar pelayanan perizinan dapat menjangkau masyarakat hingga tingkat kecamatan dan kelurahan. Dengan demikian, semakin banyak pelaku usaha yang mendapatkan legalitas dan memiliki peluang untuk mengembangkan usahanya secara berkelanjutan.
“Kita ingin semua OPD di lini kecamatan dan kelurahan bisa kita jangkau dengan tim NIB on the Spot, sehingga masyarakat merasakan pelayanan yang memang memudahkan mereka dan usahanya dapat berjalan dengan baik ke depannya,” tutur Syuhadi.
DPMPTSP Kota Padang juga mengimbau pelaku usaha yang belum memiliki NIB agar memanfaatkan layanan jemput bola tersebut. Masyarakat dapat memperoleh layanan ketika NIB on the Spot hadir dalam berbagai kegiatan pemerintah maupun kegiatan kolaborasi bersama OPD lainnya.
Melalui pendekatan ini, pengurusan legalitas diharapkan tidak lagi hanya bergantung pada inisiatif masyarakat untuk datang ke pusat pelayanan. Pemerintah hadir lebih dekat dengan pelaku usaha, sekaligus mendorong terciptanya ekosistem usaha yang semakin tertib, legal, dan mampu berkembang secara berkelanjutan di Kota Padang.






