PADANG, Hantaran.co — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang terus berupaya mendekatkan pelayanan perizinan kepada masyarakat. Salah satunya melalui inovasi Nomor Induk Berusaha (NIB) on the Spot yang memungkinkan pelaku usaha mengurus legalitas langsung di lokasi kegiatan.
Layanan jemput bola tersebut menjadi upaya DPMPTSP Padang memberikan kemudahan bagi pelaku usaha agar tidak perlu meninggalkan aktivitas usahanya untuk datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP).
Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Kota Padang, Syuhadi, mengatakan NIB on the Spot merupakan inovasi pelayanan yang dikembangkan untuk mendekatkan akses perizinan kepada masyarakat.
“NIB on the Spot adalah sebuah inovasi dari DPMPTSP. Selama ini mungkin masyarakat datang ke MPP, sekarang kita jemput bola agar usaha mereka tidak terganggu dengan mobilitas ke MPP,” ujar Syuhadi saat ditemui di DPMPTSP Kota Padang, Kamis (13/8/2026).
Menurutnya, kehadiran petugas secara langsung di tengah masyarakat tidak hanya membantu proses penerbitan NIB, tetapi sekaligus menjadi sarana sosialisasi mengenai pentingnya legalitas usaha.
Pelaku usaha juga dapat memperoleh pendampingan untuk mengetahui jenis perizinan yang dibutuhkan sesuai dengan kegiatan usahanya.
Syuhadi menilai kepemilikan NIB memberikan manfaat yang lebih luas daripada sekadar memenuhi kebutuhan administrasi. Legalitas usaha dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat, mitra usaha, pemerintah, hingga lembaga yang berpotensi memberikan dukungan terhadap pengembangan usaha.






