Diimingi Pakai Uang Rp100 Ribu, Pemilik Warnet Diduga Cabuli Tiga Anak di Bawah Umur

Diduga melakukan perbuatan cabul kepada anak di bawah umur pemilik warung internet (Warnet) di Jalan Berok 1 No.50 Kelurahan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat dilaporkan ke piket malam Reskrim Polresta Padang, pada Selasa (17/11/2020). IST

PADANG, hantaran.co – Ronal (27), seorang pemilik warung internet (Warnet) di Jalan Berok 1 No.50 Kelurahan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, dilaporkan ke piket malam Reskrim Polresta Padang, pada Selasa (17/11/2020).

Ronal diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Informasi yang diperoleh, ada tiga korban masih duduk di bangku sekolah yang merupakan pelanggan warnet tersebut.

Mereka masing-masing, KD (9) warga Jalan Anak Air RT.001/RW.008 Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah. Kemudian, MF (16) warga Jalan Berok Muara, Kecamatan Padang Barat, dan M. YF (13) warga Jalan Berok Muara, No. 13 Kecamatan Padang Barat.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, mengatakan, penangkapan pelaku sesuai dengan laporan orang tua korban dengan Laporan Polisi Nomor : LP/614/B/XI/2020/SPKT UNIT II, tanggal 17 November 2020.

Berdasarkan laporan tersebut, Jajaran Opsnal Polresta Padang langsung menuju ke tempat keberadaan korban dan ternyata benar pelaku sedang berada di warnet dan langsung diamankan.

Rico Fernanda juga mengatakan, kejadian tersebut berawal Senin (9/11/2020) ketika korban bermain game di warnet milik pelaku. Kemudian pelaku mengajak korban masuk ke dalam kamar dan memegang kemaluan korban dan memaksa korban untuk memegang kemaluan pelaku.

“Setelah pelaku melepaskan nafsu birahinya pelaku memberikan uang sebesar Rp100 ribu kepada korban, agar korban nantinya mau diajak untuk melakukan perbuatan tersebut lagi,” ujar Rico.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 Jo 76 E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang sub Pasal 292 KUHP.

Fardi/hantaran.co

Exit mobile version