Diduga Tarik Paksa Mobil Konsumen, Dua Oknum Debt Collector dari Padang Ditangkap Polisi di Pessel

Barang Bukti

Diduga menarik secara paksa satu unit mobil jenis Honda Mobilio, warna putih, BA 16xx GZ, dua orang pria inisial RS (27) dan NA (29), warga Padang, ditangkap Polisi di jalan Pincuran Boga Painan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan. Kamis (21/1), sekira pukul 03.00 WIB. IST

PESSEL, hantaran.co — Diduga menarik secara paksa satu unit mobil jenis Honda Mobilio, warna putih, BA 16xx GZ, dua orang pria inisial RS (27) dan NA (29), warga Padang, ditangkap Polisi di jalan Pincuran Boga Painan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan. Kamis (21/1/2021), sekira pukul 03.00 WIB.

Kapolres Pesisir Selatan, AKBP. Sri Wibowo, S.Ik melalui Kapolsek Batang Kapas, Iptu Impriadi, kepada wartawan mengatakan, pelaku RS (27) dan NA merupakan oknum debt collector yang bekerja di salah satu perusahaan leassing di Kota Padang. Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP/02/I/2021/sektor Batang Kapas.

“Ya, penangkapan dua tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari korban inisial “D” (46), bekerja sebagai PNS, warga Kudo-kudo Inderapura, Kecamatan Pancung Soal. Ia melapor bahwa ada penarikan paksa mobilnya. Kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut dibantu Unit Opsnal Satreskrim Polres Pessel,” kata Kapolsek, pada wartawan, Sabtu (23/1/2021).

Setelah mendapatkan informasi, mobil yang dikendarai kedua pelaku menuju arah Painan, tepatnya di jalan Pincuran Boga, Kecamatan IV Jurai, tim langsung melakukan pengejaran. Namun, saat didapatkan mobil tersebut, ternyata plat nomor sudah diganti oleh pelaku.

“Karena kami merasa curiga dengan mobil tersebut, tim terus membuntuti dari belakang. Setelah diamati dan dipastikan sesuai dengan target dan laporan korban, akhirnya mobil tersebut kami berhentikan dan langsung mengamankan kedua pelaku,” ujarnya.

Untuk mendalami kasus tersebut, kata Kapolsek, kedua pelaku beserta barang bukti (BB) sudah diamankan di sel tahanan Polres Pessel untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Kedua pelaku dikenakan sanksi sesuai Pasal 368 KUHP. Mereka diduga telah melakukan perampasan satu unit mobil merk Honda Mobilio,” ucapnya lagi. (*)

Okis/hantaran.co

Exit mobile version