Diduga Lakukan Pemerasan Kepada Pelajar, Atut Dicokok Polisi

Pelaku, Atut, yang diduga melakukan pemerasan saat diamankan anggota Buser Polres Dharmasraya. BADRI

DHARMASRAYA, hantaran.co — Seorang laki-laki Febrizal panggilan Atut (28), Warga Jorong Parik Tarajak, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, ditangkap polisi Rabu (4/11/2020), sekira pukul 21.00  WIB di tepi jalan poros Blok A Sitiung, Nagari Sitiung, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya. Atut ditangkap diduga kerena melakukan pemerasan dan korbannya pun membuat laporan ke Polisi.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha, didampingi Kasatreskrim, AKP Suyanto, mengatakan, pengungkapan kasus ini atas dasar LP / 101/ K/ XI / 2020 Polres, tanggal  3 September 2020 tentang  pemerasan. “Benar anggota kita telah mengamankan satu orang laki-laki dengan kasus pemerasan,” ungkapnya.

Dari tangan tersangka, kata AKP Suyanto, diamankan barang bukti berupa satu buah handphone Merk Oppo A5S warna hitam, satu buah handphone Xiaomi 6A warna silver, satu unit sepeda motor Scopy warna merah yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Sedangkan korbannya bernama Gilang Muchi Murchilo (18), Pelajar Warga Jorong Gunung Medan, Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya.

Dijelaskan Suyanto, pada hari Rabu tanggal 28 oktober  2020 sekira pukul 16.00 WIB ketika korban bersama saksi Melasari sedang duduk-duduk di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tidak lama kemudian  datanglah pelaku bersama temanya Ivan (buron) dan menanyakan kepada korban mengapa di lokasi itu.

Dan pelaku bersama temanya mengancam kepada korban akan membawa korban bersama saksi  ke kantor Wali Nagari dan kalau tidak mau di bawa bayar denda 60 zak semen  atau uang sebanyak Rp3.500.000,- sebagai uang takut. Karena korban tidak ada uang sebanyak itu maka handphone milik korban diminta oleh pelaku dan pelaku langsung pergi.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan kepada kakaknya dan  kakak korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Dharmasraya.

Setelah mendapat informasi unit Opsnal  melakukan lidik dan pada hari Rabu, 4 november 2020 sekira pukul 21.00  WIB pelaku dapat diamankan di warung depan kantor wali nagari sitiung.

Sedangkan saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Dharmasraya untuk Proses lebih lanjut, atas perbuatannya tersangka dijerat polisi dengan Pasal 368 tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara. (*)

Badri/hantaran.co

Exit mobile version