Di Tangan Bupati Epyardi Asda, Kesepakatan Aset dengan Pemko Solok Selesai, Gedung DPRD Bisa Dipakai

aset gedung dprd bupati solok

Bupati Solok Epyardi Asda dan Wali Kota Solok saat penandatanganan kesepakatan percepatan penyelesaian pemindah tanganan aset/Barang Milik Daerah (BMD) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat (23/7/2022).

SOLOK, hantaran.co—Polemik penggunaan gedung DPRD Kabupaten Solok dan aset Pemerintah Kabupaten Solok yang ada di Kota Solok akhirnya dapat diselesaikan. Dengan melibatkan Komisi Pememberantasan Korupsi (KPK), Bupati Solok Epyardi Asda dan Wali Kota Solok Zul Elfian sepakat dengan pengalihan aset tersebut.

Ini salah satu terobosan yang ditunggu-tunggu masyarakat. Bagaimana aset daerah tersebut dapat dimanfaatkan untuk pelayanan.

Bupati Solok Epyardi Asda mengatakan, berkat bantuan KPK masalah aset antara Kabupaten Solok dengan Kota Solok bisa clear dan clean.

“Alhamdulilah berkat supervisi KPK semuanya akan menjadi clean and clear. Dan ini semua hanya untuk mengutamakan azaz manfaat,”ucap Epyardi Asda saat mengahadiri penandatanganan percepatan penyelesaian pemindah tanganan aset/Barang Milik Daerah (BMD) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat (23/7/2022).

Ia menjelaskan, sejak awal ia menjabat fokus yang ia lakukan adalah penataan aset. Bahkan ia bersama DPRD sudah ingin memakai gedung DPRD baru tersebut.

“Bahkan pak wali kota sempat datang ke kantor saya. Kami ingin gedung DPRD itu dipakai. Sayang sekali gedung gagah tapi tidak bisa dipakai, karena belum adanya administrasi yang clear dan clean,”ujarnya.

Dengan adanya penyelesaian yang melibakan KPK, Epyardi dapat lebih tenang karena yang dilakukan bisa lebih adil dan jelas. Sehingga ia dapat fokus dalam memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.

Diakui Epyardi diperlukan ketelitian dan kejelasan dalam menyelesaikan aset di dua wilayah tersebut. Namun, yang pasti menurutnya adalah keinginan kuat untuk melayani masyarakat dan komunikasi yang baik dari dua kepada daerah.

“Saya dan Pak wali kota satu SMA. Kami punya keinginan bagaimana masyarakat terlayani dengan baik dengan adanya aset-aset tersebut. Dan kami di Minang memperhatikan raso jo pareso, kami hitung dari semua lini. Kami juga minta BPK dan KPK, jika tidak ada pelanggaran hukum kami setuju,”tuturnya.

Namun, Epyardi juga berharap kepada Pemko Solok untuk membantu memperbaiki gedung DPRD yang sudah mulai rusak dan menyediakan mobilernya.

“Saya sudah komunikasikan kepada pak wali kota, buk ketua DPRD. Kami usulkan karena melihat aset kami di kota cukup banyak dan nilainya sekarang cukup tinggi maka kami harap Pemko  membantu menyediakan mobiler gedung DPRD. Alhamdiliah dapat informasi, akan dibantu Rp500 juta untuk mobilernya. Untuk pengadaannya kami serahkan ke Pemko,”kata Epyardi.

Perlu diketahui, sejak tahun 2011 dan sudah dua kepala daerah penyelesaian aset dua wilayah tersebut belum terselesaikan. Hal ini juga berdampak pada pelayanan masyarakat.

Tangan dingin Bupati Solok Epyardi Asda tentunya diharapkan dapat menyelesaikan sejumlah permasalah lainnya di Kabupaten Solok.

Dukungan KPK

Plt Direktur Koorsup Wilayah 1 KPK Edi Suryanto mengatakan, permasalahan aset antara pemerintah daerah tidak hanya terjadi di Kabupaten Solok dan Kota Solok.

Disejumlah daerah lainnya juga masih belum diselesaikan, bahkan ada yang sudah puluhan tahun tidak diselesaikan.

“Aset dua daerah ini (Kabupaten Solok dan Kota Solok) termasuk salah satu yang menjadi fokus atau atensi kami KPK. Intinya berawal dari pemanfaatan. Tak perlu berkecil hati, di daerah Jawa juga ada yang tahun 40an belum diselesaikan,”tuturnya.

Ia mengungkap, dalam konteks pemerintahan mutlak harus ada wilayah (batas) dan penduduknya. Namun, jika masalah aset itu dibiarkan akan mengganggu pelayanan penduduk atau masyarakat.

“Jadi ini menyebabkan pertanggung jawaban tidak jelas, pelayanan masyarakat terganggu. Jadi solusinya ya harus ada keiklasan dan benar benar ingin membantu pelayanan masyarakat. Mari bersama-sama menyadari ini untuk kepentingan masyarakat,”kata Edi.

Disampaikannya, dalam hal kesepakatan tersebut tidak ada yang dirugikan. Ia berharap kesepakatan itu juga disampaikan kepada eksekutif dan legislatif di daerah bahwa semua hanya untuk kepentingan masyarakat.

“Dengan disetujuinya dan kesepakatan ini tidak ada yang dirugikan selama tidak ke pihak swasta saja, inshallah tidak ada tindak pidana korupsi di sini malah nilai positifnya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,”ucapnya.

Wali Kota Solok Zul Elfian menyampaikan, adanya kesepakatan itu menjadi sejarah bagi dua daerah.

“Dahulunya persoalan yang tidak selesai sejak perjanjian awalnya di tahun 2011. Tentu jelas menimbulkan kerugian bagi kedua daerah dan masyarakat. Karena kita tahu Kabupaten Solok dan Kota Solok itu adalah satu tidak bisa dipisahkan,”ujarnya.

Diungkapkan Zul Elfian, Kota Solok tidak akan bisa berjalan sendiri, untuk itu ia berharap kolaborasi dan sinergi dengan Kabupaten Solok semakin meningkat dengan adanya kesepakatan tersebut.

“Saling membesarkan, saling membantu untuk kemajuan bersama-sama apalagi yang menjadi Bupati Solok saat ini adalah saudara kami sahabat kami yang juga punya niat dan itikat baik untuk ke Kota Solok. Kami berdua memang asalnya dari kabupaten dan kami juga satu kampung,”kata Zul Elfian.

Disampaikannya, di tahun 2023 akan dilaksanakan perbaikan untuk gedung DPRD Kabupaten Solok. Selain itu adanya permintaan Bupati Solok untuk menambahkan mobiler. Pihaknya sudah melakukan pembahasan dengan Ketua DPRD Kota Solok dan nilainya sekitar Rp500 juta.

“Alhamdulilah ada BKD, bisa untuk dianggarkan. Selesai gedung ada mobile yang baru bisa ditempati oleh bapak ibuk di DPRD Kabupaten Solok,”tuturnya.

Diketahui sejumlah aset milik Pemkab Solok yang ada di Kota Solok diantaranya Eks Dinas PU Kabupaten Solok (sekarang Kantor DPD Golkar Kabupaten Solok)

Eks cabang Dinas Perikanan Kabupaten Solok. Eks Dinas Pertanian Kabupaten Solok (kantor dan rumah dinas). Eks Cabang Dinas Perkebunan Kabupaten solok (kantor dan rumah dinas). Eks Cabang Dinas Perindustrian Kabupaten Solok (kantor dan rumah dinas).

Sementara Pemko Solok membangun Gedung DPRD Kabupaten Solok yang baru yang berada di komlek perkantoran Bupati Solok Arosuka.

Hadir dalam kegiatan kesepakatan di KPK tersebut, Ketua DPRD Kota Solok Nurnisma dan Wakil Ketua DPRD Efriyon Coneng, lalu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir, dan Inspektorat Kabupaten Solok.

(Dafit/Hantaran.co

Exit mobile version