Densus 88 Masih Dalami Perbuatan Teror Kelompok Khilafatul Muslimin

JAKARTA, hantaran.co – Hingga kini kasus Khilafatul Muslimin terus bergulir. Sebelumnya, Polisi telah menangkap 23 orang anggota kelompok tersebut dan mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pendiri Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja.

Detasemen Khusus (Densus 88) Antiteror Polri mengatakan, pihaknya masih mendalami keterlibatan kelompok Khilafatul Muslimin dengan tindak pidana terorisme.

Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagnaops) Densus 88 Antiteror Polri Komisaris Besar Aswin Siregar menyebut, kelompok itu diketahui telah menyebarkan ideologi anti-Pancasila.

“Namun, untuk mewujudkan tujuannya dengan ancaman kekerasan yang menimbulkan ketakutan secara meluas sebagaimana norma yang dapat dimasukkan dengan rumusan perbuatan teror masih didalami,” ujar Aswin pada wartawan Rabu, (16/6/2022).

Aswin mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 23 tersangka konvoi Khilafatul Muslimin, diketahui kelompok itu secara organisasi telah menyebarkan ideologi anti-Pancasila.

Ia menjelaskan, para tersangka ditangkap di wilayah berbeda, yakni enam tersangka di Polda Jawa Tengah, lima tersangka di Polda Lampung, lima tersangka di Polda Jawa Barat. satu tersangka di Polda Jawa Timur dan lima tersangka lainnya di Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1046 tentang Peraturan Hukum Pidana dan juga tentang Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang organisasi Kemasyarakatan (Ormas)

“Kami sampaikan juga, Densus 88 Antiteror Polri melakukan asistensi dan monitoring, atau pendampingan terhadap polda-polda yang melakukan penindakan atau pelanggaran yang telah kami sebutkan tadi (Khilafatul Muslimin),” ujar Ramadhan.

Lebih lanjut kata Ramadhan, penyidikan kasus itu karena kelompok Khilafatul Muslimin diduga kuat hendak menyebarkan berita bohong serta mengajarkan paham-paham yang bertentangan dengan nilai Pancasila.

“Seperti kasus yang ditangani di Polda Jawa Tengah, kelompok ini melakukan kegiatan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan penyebaran pamflet atau selebaran berupa maklumat serta nasihat dan imbauan,” ucapnya lagi.

Kapolda Sumbar Sebut Pengikut Khilafatul Muslimin Terdeteksi di Wilayah Hukumnya

Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa mengakui pengikut Khilafatul Muslimin terdeteksi ada di wilayah hukumnya. Menurutnya, organisasi ini tersebar di beberapa daerah di Sumatera Barat.

Teddy menyebut, saat ini pihaknya telah melakukan langkah persuasif terhadap pengikut Khilafatul Muslimin yang berada di Sumatera Barat. Langkah itu dilakukan agar organisasi tersebut tidak melakukan kegiatan provokatif.

“Kelompok ini kooperatif dan mengikuti apa yang kita mau. Agak berbeda dibandingkan dengan provinsi-provinsi lain. Saya lakukan langkah persuasif kepada mereka agar tidak melakukan gerakan-gerakan atau langkah-langkah yang provokatif seperti yang telah viral di daerah lain,” ujar Teddy pada wartawan di Padang, Kamis (16/6/2022).

Teddy mengatakan, pihaknya tidak akan sungkan-sungkan menindak tegas apabila pengikut khilafatul muslimin melakukan kegiatan provokatif di wilayah Sumatera Barat.

“Apabila itu dilakukan, saya pun mungkin akan menerapkan hukum yang lebih keras daripada Polda lain,” ucapnya menegaskan.

Mengenai penyebaran Khilafatul Muslimin di Sumatera Barat, Kapolda mengaku tidak begitu merinci. Namun kata Teddy, terpusat di Kota Padang.

“Data detail saya tidak tahu pasti, ada di ponsel saya. Sementara ada di beberapa kota, salah satunya ada di Kota Padang,” katanya.

hantaran/rel

Exit mobile version