PADANG, HANTARAN.Co – Polresta Padang memberhentikan delapan personelnya secara tidak hormat setelah dinilai melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik Kepolisian. Keputusan tersebut ditegaskan melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dipimpin Kapolresta Padang Kombes Pol Apri Wibowo di halaman Mapolresta Padang, Jumat (14/8/2026).
Delapan personel yang menerima keputusan PTDH tersebut masing-masing berinisial AIPTU I, AIPDA RSP, BRIPKA EF, AIPDA RS, AIPDA RE, BRIGADIR RPJ, AIPDA PE, dan AIPDA HH.
Kapolresta Padang Kombes Pol Apri Wibowo menegaskan, PTDH merupakan bentuk ketegasan institusi terhadap personel yang terbukti melakukan pelanggaran dan dinilai tidak lagi dapat dipertahankan sebagai anggota Polri.
Menurutnya, keputusan pemberhentian tersebut bukan diambil secara spontan, melainkan telah melalui tahapan pemeriksaan dan mekanisme sesuai ketentuan internal Kepolisian.
“Setiap anggota Polri harus memahami bahwa kedisiplinan, integritas, dan tanggung jawab merupakan hal yang tidak bisa ditawar dalam menjalankan tugas. Karena itu, setiap pelanggaran harus menjadi perhatian serius dan diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujar Apri Wibowo.
Ia menekankan, setiap anggota Polri memiliki tanggung jawab untuk menjaga kehormatan institusi sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat melalui sikap dan perilaku yang profesional.






