Daerah PPKM Darurat Mulai Disekat, Pemprov Sumbar Konsultasi Anggaran ke Pusat

Sumbar

Gubernur dan Wakil GUbernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah dan Audy Joinaldy. IST

Boleh masuk hanya untuk orang yang akan berkegiatan di daerah tujuan, dengan syarat harus memiliki sertifikat vaksin dan surat keterangan negatif Covid-19 hasil Antigen atau PCR dalam 24 jam terakhir. Semetara itu bagi warga yang sekadar melintasi ketiga daerah itu, masih diperbolehkan.

Audy Joinaldy

Wakil Gubernur Sumbar

PADANG, hantaran.co — Tiga daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Sumatra Barat, yaitu Kota Padang, Padang Panjang, dan Bukittinggi, memulai penyekatan di batas wilayah guna menekan mobilitas warga dari dan menuju kota. Pemerintah Provinsi (Pemprov) tengah meminta arahan pusat terkait penggunaan anggaran untuk kebutuhan penyekatan tersebut.

Wakil Gubernur (Wagub) Sumbar, Audy Joinaldy mengatakan, Pemprov Sumbar berkonsultasi dengan pemerintah pusat terkait penggunaan anggaran dalam penyekatan daerah PPKM Darurat, karena muncul kekhawatiran jika anggaran yang nanti digunakan tak dilandasi dasar hukum yang jelas.

“Jadi, ada yang masih diragukan dalam penganggaran untuk penyekatan PPKM Darurat ini. Terutama sekali tekrait kekawatiran terjerat pelanggaran hukum jika menggunakan anggaran tanpa dasar yang jelas,” kata Audy Joinaldy usai Rapat bersama Satgas Covid-19 dan Bupati/Wali Kota se-Sumbar secara virtual dari Padang, Senin (12/7/2021).

Meski demikian, sambung Audy, tiga daerah yang terkena PPKM Darurat telah sepakat memutuskan untuk melakukan penyekatan, seperti di Bukittinggi dan Padang Pajang, yang sudah dipasangi barier untuk menyekat akses jalan ke daerah tersebut. Audy menyebutkan, penyekatan saat ini dilakukan dengan skema selektif.

“Boleh masuk hanya untuk orang yang akan berkegiatan di daerah tujuan, dengan syarat harus memiliki sertifikat vaksin dan surat keterangan negatif Covid-19 hasil Antigen atau PCR dalam 24 jam terakhir. Semetara itu bagi warga yang sekadar melintasi ketiga daerah itu, masih diperbolehkan,” ucapnya lagi.

Pemerintah daerah, sambung Audy, perlu menyosialisasikan kebijakan penyekatan tersebut pada seluruh masyarakat, beserta seluruh aturan yang diberlakukan selama PPKM Darurat ditetapkan. Ia berharap, agar kabupaten/kota lainnya juga ikut berjaga-jaga di perbatasan daerah masing-masing.

Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Bukittingi, Erman Safar menyatakan, bahwa penyekatan di daerahnya telah mulai diberlakukan sejak 6 Juli lalu, setelah Bukittinggi diperintahkan oleh Pemerintah Pusat untuk memperketat PPKM Mikro. Posko penyekatan sendiri ditempatkan pada 11 titik, mulai dari perbatasan hingga jalan protokol kota.

“Saat ini yang belum kita putuskan adalah jam operasi. Apakah akan buka 100 persen atau dibatasi. Di Bukittingi, kami sudah melakukan pembatasan dari 6 Juli 2021. Tidak ada hal baru yang perlu diperketat,” ujar Erman.

Ia mengimbau, bagi warga yang ingin ke Bukittinggi, untuk menunda rencana sementara waktu. Sebab, warga luar Bukittinggi untuk saat ini tidak diizinkan masuk kecuali untuk kebutuhan mendesak dan sektor esensial yang memang mendapat pengecualian.

Ada pun 11 Pos penyekatan yang ikut diperkuat oleh Polres Bukittinggi itu berada di Simpang Atas Ngarai, Simpang Petak IKABE, Simpang Taluak Aur Atas, Simpang Jambu Air, simpang sebelum fly over, Simpang Pos Polisi Aur Kuning, Simpang Istana Mie, Simpang BMW 2000, Simpang Surau Gadang, Simpang Taman Gadut, dan Simpang Gadut.

Di sisi lain, Wali Kota Padang Panjang, Fadly Amran menyebutkan, penyekatan di batas wilayahnya sudah mulai diberlakukan, tetapi masih secara selektif. Ada pun bagi warga yang berkegiatan di Padang Panjang, dapat masuk dengan menyertakan sertifikat vaksin minimal dosis pertama dan membawa kartu hasil tes antigen dengan negatif Covid-19.

“Sementara itu bagi masyarakat luar Padang Panjang yang hanya melintas di Padang Panjang, tidak dimintai persyaratan perjalanan tersebut,” ujarnya.

Ibu Kota Provinsi

Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Padang, Hendri Septa, menyebutkan, pihaknya juga akan memberlakukan penyekatan di ibu kota provinsi. Penyekatan akan dimulai pada Rabu 12 Juli 2021 (tadi malam,red) di perbatasan Padang dengan Pesisir Selatan, Padang Panjang-Solok, dan Padang-Padang Pariaman. Selain itu, pos penyekatan juga disiapkan di dua pelabuhan jalur masuk laut.

Hendri mengatakan, pihaknya akan segera menyosialisasikan kebijakan tersebut pada masyarakat. Termasuk aturan-aturan yang diberlakukan selama PPKM Darurat di Kota Padang. “Kita bertahap dan sembari tetap sosialisasi, karena kita tahu pergerakan dan aktivitas penduduk di Kota Padang sangat besar. Pengawasan pagi dan malam pada masyarakat dan para pelaku UMKM, kafe, dan pusat perbelanjaan juga terus dilakukan,” ujarnya.

Menurut Hendri, kondisi penularan Covid-19 di Kota Padang memang mengalami peningkatan, hal ini juga terlihat dari tingkat keterisian rumah sakit yang mencapai 76 persen. Pihaknya pun sudah menyiapkan tambahan tempat tidur di rumah sakit rujukan Covid-19 milik Pemerintah Kota (Pemko).

Hendri juga meminta arahan dari pemerintah provinsi terkait anggaran yang akan dialihkan dalam penanganan pandemi saat ini. Ia menyebutkan, bahwa ada kendala teknis yang dihadapi oleh Pemko Padang dalam penggunaan anggaran selama kegiatan PPKM tingkat RT/RW dilakukan.

Sebelumnya, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) menetapkan Kota Padang, Padang Panjang, dan Bukittinggi untuk menerapkan PPKM Darurat setelah kasus penularan Covid-19 terus terjadi meski tiga daerah itu sebelumnya telah memperketat PPKM Mikro.

Keputusan itu dilandasi data KPCPEN yang menunjukan Kota Padang memiliki jumlah kasus aktif sebanyak 1.525 kasus, dengan tingkat keterisian rumah sakit 70 persen. Kota Padang Panjang dengan 86 kasus aktif dan keterisian rumah sakit 97 persen. Kota Bukittinggi 321 kasus aktif dengan keterisian rumah sakit 78 persen. (*)

Darwina/hantaran.co

Exit mobile version