Berkas Perkara Dugaan Ijazah Palsu IA Diserahkan ke Kejaksaan, Kasi Intel: Besok Dilimpahkan ke Pengadilan

Pesisir Selatan, hantaran.co – Kasus dugaan penggunaan dokumen palsu atau ijazah palsu yang melibatkan seorang calon anggota legislatif (caleg) berinisial IA dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terus berlanjut oleh aparat penegak hukum di Pesisir Selatan.

Terbaru, berkas perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Ya, hari ini kita dari penyidik Satreskrim Polres Pessel telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Pessel, AKP Andra Nova pada wartawan di Painan, Selasa (16/4).

Andra menyebut, pelimpahan berkas perkara juga sekaligus penyerahan tersangka dan barang bukti untuk proses tahap II terkait kasus tindak pidana pemilu atas dugaan penggunaan dokumen (ijazah) palsu.

Sebelumnya, IA yang merupakan seorang caleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Pessel dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu yang digunakannya sebagai syarat pencalonan anggota DPRD Dapil IV Jurai-Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Dody Susistro membenarkan hal tersebut, melalui laman medsos resmi Kejari Pessel pihaknya juga telah mengumumkan bahwa pelaksanaan tahap II berkas perkara sudah dilaksanakan pada Selasa siang.

“Sekira pukul 11, berkas perkara dan barang bukti serta terdakwa berinisial IA sudah kami terima terkait kasus dugaan tindak pidana pemilu,” kata Dody.

Lebih lanjut dijelaskannya, berkas perkara akan langsung dikirimkan ke pengadilan pada esok hari, Rabu (17/4/2024) dan selanjutnya menunggu proses persidangan.

“Besok sudah kita limpahkan ke pengadilan sambil menunggu jadwal persidangan. Untuk sementara terdakwa belum kita tahan,” ucapnya lagi.

Sebelumnya, Bawaslu Pesisir Selatan melakukan proses terhadap laporan 004 terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen atau ijazah palsu salah seorang caleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) inisial IA daerah pemilihan (Dapil I) yang meliputi wilayah IV Jurai-Batang Kapas.

Dalam proses klarifikasi tersebut, Bawaslu mengatakan terdapat Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Pasal 520 UU Nomor 7 Tahun 2017.

Mengutip Pasal 520 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan, hukuman itu berlaku bagi Calon Presiden, Calon Wakil Presiden, Calon Legislatif DPR, Calon Legislatif DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Calon Anggota DPD.

Pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi pasangan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, untuk menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 72 juta.

Exit mobile version