Begini Kondisi Terkini Pelanggan PLN di Baso yang Didenda Rp18 Juta Karena Kabel Listrik Terkelupas

Listrik

Listrik. Ilustrasi

AGAM, hantaran.co — Akhirnya PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Baso kembali memasang meteran pelanggan yang bernama Lili Hayati yang sebelumnya sempat dibongkar oleh pihak PLN.

Lili Hayati melalui kantor pengacara Khairul Abbas, SH. S. Kep. MKM dan Rekan, melayangkan surat keberatan ke PLN Baso atas tindakan kesewenangan petugas PLN membongkar meteran miliknya di perumahan Nugraha Asri, Jorong Tabek Panjang, Nagari Tabek Panjang, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam.

Alhamdulillah, sudah ada kesepakatan sementara dengan PLN untuk memasang listrik kembali di rumah Ibu Lili. Sampai keluarnya keputusan dari hasil sidang keberatan terhadap P2TL. Jika nanti hasil keputusan itu masih merugikan Ibu Lili.  Maka kita akan melakukan upaya hukum lainnya,” kata Khairul Abbas melalui selular, Kamis (11/3/2021).

Menurut Khairul Abbas, dalam kasus ini PLN Baso terkesan sangat sewenang-wenang terhadap masyarakat kecil yang merupakan pelanggan rumah tangga. Saat itu petugas PLN Baso turun ke lapangan tidak sesuai Standar Prosedur Operasional (SOP).

“Ketika menggelar razia atau operasi, petugas tidak menjalankan SOP saat memutus listrik di rumah, Ibu Lili. Mereka tidak menunjukkan surat tugas dan juga petugas PLN tidak didampinggi pihak Kepolisian,” jelasnya.

Parahnya lagi, katanya, saat itu petugas PLN diduga melakukan kebohongan publik ketika akan memutus aliran listrik di rumah Lili.  Petugas PLN mengaku hanya akan memperbaiki kabel listrik yang terkelupas di atas atap rumah untuk mencegah kebakaran. Namun, setelah kabel dicopot petugas menyodorkan surat yang harus ditanda tangani. 

Tanpa curiga Lili menandatangani surat itu. Kemudian dia disuruh datang ke kantor PLN Baso untuk pengurus penyambungan kembali. “Di sini jelas petugas melakukan pembohongan publik dan petugas itu bisa kita pidanakan. Katanya kabel listrik akan diperbaiki tapi sampai di kantor PLN, Ibu Lili disuruh bayar denda sebesar Rp18 juta, dan dituduh mencuri arus listrik. Pada hal Ibu Lili tidak tahu kabel itu terkelupas. Karena saat menempati di rumah itu listriknya sudah ada,” tutur Khairul Abbas.

Sementara itu, Lili pelanggan PLN Baso mengaku merasa senang setelah PLN memasang kembali listrik di rumahnya setelah satu bulan dia sekeluarga hidup tanpa listrik. Tidak hanya itu, akibat tidak ada listrik perekonomian keluarganya pun terganggu, dia pun tidak bisa berjualan minuman kopi di rumahnya.

“Kami sekeluarga mengucapkan terima kasih kepada hantaran.co yang telah membantu kami dalam pemberitaan. Dan juga kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Khairul Abbas melalui kantor pengacara beliau telah bersedia membantu kami sekeluarga,” ucapnya.

Lili mengaku tidak tahu kapan kabel listrik di terkelupas karena ketika menempati rumah itu telah ada listriknya. Menurutnya,  untuk membuka dan merusak kabel listrik itu tidak bisa sembarang orang. Harus orang yang ahli di bidangnya jika tidak nyawa bisa melayang.

Terpisah, Manager ULP PLN Baso, Yulius ferianto, mengakui setiap petugas yang akan turun ke lapangan selalu dilengkapi dengan surat tugas. Namun dalam kasus tersebut, diakuinya petugas tidak mengisi surat tugas dalam berita acara. Tapi dia yakin petugas mengantongi surat tugas.

“Jika turun ke lapangan pihak kepolisian bisa kita ikutkan dan bisa juga tidak karena prosedur PLN nya  begitu. Namun ketika di lapangan kita temukan indikasi pencurian listrik, untuk sementara aliran listriknya kita putus dan pelanggan didenda,” kata Ferianto. (*)

Yursil/hantaran.co

Exit mobile version