Begini Akhir Polemik Berjilbab di SMKN 2 Padang

Siswa

Kerudung. Ilustrasi

PADANG, hantaran.co — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sumbar menawarkan opsi mediasi kepada Dinas Pendidikan Sumbar, SMKN 2 Padang, dan keluarga siswi berinisial JCH, atas polemik aturan wajib memakai jilbab di sekolah. Tawaran itu pun disambut baik oleh kedua belah pihak.

Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Sumbar, Sultanul Arifin, kepada Haluan mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Sumbar, Kepala SMKN 2 Padang, dan orang tua dari JCH, dan menemui kata sepakat untuk proses mediasi.

“Dari pihak Dinas Pendidikan, sepakat untuk diselesaikan dengan cara mediasi. Tawaran ini juga telah disampaikan kepada pihak orang tua siswi. Yang jelas semua pihak sudah setuju, selanjutnya Komnas HAM akan memfasilitasi mediasi antara sekolah dan orang tua, kami saat ini tengah menyesuaikan jadwalnya,” kata Sultanul, Rabu (3/2/2021).

Sultanul menambahkan, upaya mediasi dilakukan agar Komnas HAM tetap bisa berkontribusi dalam menyelesaikan polemik yang tengah terjadi. Sebab, jika salah satu pihak melanjutkan persoalan ini lewat jalur hukum, maka tidak ada lagi ruang untuk Komnas HAM.

“Kami hanya bisa menyelesaikan persoalan nonlitigasi, artinya masalah di luar hukum atau pengadilan. Karena semua pihak sudah bersepakat menyelesaikan lewat mediasi, saat ini kami menunggu konfirmasi dari Pimpinan Komnas HAM pusat kapan bisa turun langsung ke Padang. Sebab di dalam Undang-Undang yang berhak menandatangani hasil mediasi adalah Komnas HAM pusat,” kata Sultanul lagi.

Selain itu, katanya lagi, Komnas HAM Sumbar juga telah menyampaikan evaluasi terhadap tata tertib atau aturan mengenai sergama sekolah. Saat ini Dinas Pendidikan Sumbar bersama Komnas HAM dan Ombudsman akan merampungkan aturan terbaru mengenai seragam bagi siswa.

“Masih dalam tahap memberi masukan terhadap revisi tata tertib sekolah. Pertemuan itu akan berlanjut di minggu kedua bulan ini untuk membahas dan merumuskan aturan itu. Evaluasi aturan itu bukan hanya untuk SMK Negeri 2 Padang. Tapi juga pada seluruh SMA dan SMK di Sumbar agar aturan yang berpotensi untuk melanggar hak siswa tidak lagi ditemukan,” katanya menambahkan.

Ditemui terpisah, Kuasa Hukum dari orang tua JCH yang bestatus siswi kelas X SMK Negeri 2 Padang, Mendrofa, mengatakan, pihaknya sudah sepakat untuk menyelesaikan persoalan itu lewat jalur mediasi. Sebab hari ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Agama (Kemenag) juga telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Seragam dan Atribut bagi siwa. 

“Tentu tawaran Komnas HAM Sumbar kita terima dengan baik. Sebab dari awal kami hanya ingin memperjuangkan agar hak konstitusi masyarakat di dalam dunia pendidikan terpenuhi. Selain itu, kami juga tidak bertujuan agar yang membuat aturan itu diberi sanksi. Kami hanya ingin ada perubahan terhadap aturan-aturan yang melanggar hak konstitusi,” kata Mendrofa di Padang, Rabu (3/2/2021).

Mendrofa mengaku bersyukur, bahwa surat yang ia kirimkan ke pemerintah pusat terkait persoalan jilbab sudah diterima. Bahkan tiga kementerian sudah membuat SKB tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di SD, SMP, dan SMA.

“Pada intinya, nanti tidak bakal ada lagi sekolah yang membuat aturan tentang pakaian siswa yang menunjukkan simbol agama tertentu. Artinya tidak lagi ada persoalan di mana sekolah memaksakan siswa menggunakan pakaian yang menjadi simbol agama tertentu. Semuanya nanti diserahkan kepada siswa, sebab ini kan masalah kepercayaan,” ujarnya.

Mendrofa juga tak menampik, bahwa beberapa pihak berupaya memanfaatkan isu tersebut untuk kepentingan lain. “Ada yang menggunakan isu ini untuk keuntungan politik. Kami dari pihak keluarga berharap mediasi itu cepat diselenggarakan. Kami sudah jauh-jauh hari memaafkan pihak-pihak yang memaksa JCH menggunakan jilbab. Dengan adanya keputusan menteri, masalahnya sudah kami anggap clear. Sebab tujuan awal kami sudah tercapai,” katanya. (*)

Riga/hantaran.co

Exit mobile version