BAWASLU SUMBAR TINDAK 25 PELANGGARAN, Netralitas ASN Masih Hantui Pilkada

Netralitas ASN. Ilustrasi

Hampir di setiap pemilihan umum, ditemukan dugaan pelanggaran netralitas ASN. Itu karena aturan atau sanksi tidak terlalu kuat dan tegas, sehingga tidak ada efek jera. Belum ada evaluasi terhadap aturan-aturan itu. Meski begitu, kita tetap apresiasi Bawaslu Sumbar

Samaratul Fuad

Ketua KIPP Sumbar

PADANG, hantaran.co — Sejak berlangsungnya masa kampanye Pilkada 2020 di Sumbar, Bawaslu Sumbar telah menindak 25 ASN terkait pelanggaran netralitas. Praktisi menilai, netralitas sebagian ASN sulit dijaga karena tak ada sanksi yang menimbulkan efek jera, sehingga isu tersebut tetap jadi “hantu” bagi pelaksanaan Pilkada yang berintegritas.

Ketua Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP) Sumbar, Samaratul Fuad, menerangkan, sejauh ini di dalam Undang-Undang (UU) Pilkada yang berlaku, sanksi terberat yang bisa diberikan kepada ASN yang melanggar ketentuan netralitas hanya 6 bulan dan denda maksimal Rp6 juta.

“Pada pasal 70 dan pasal 71 dalam UU Pilkada hanya mengatur tentang sanksi minimal 1 bulan, dan maksimal 6 bulan. Sementara untuk denda, minimal Rp600 ribu hingga maksimal Rp6 juta. Sanksi yang diberikan untuk ASN yang melanggar netralitas selama tahapan Pilkada hanya sebatas itu,” kata Fuad kepada Haluan, Minggu (25/10/2020).

Pasal 70 ayat 1, kata Fuad lagi, dikatakan bahwa di dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan ASN, anggota Polri, dan TNI. Pelanggaran atas ketentuan itu, maka Paslon dapat dikenakan sanksi pidana paling lama 6 bulan penjara dan denda paling banyak Rp6 juta, sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 189 UU Pilkada.

“Kemudian, pada pasal 71 ayat 1 berbunyi, pejabat negara, pejabat ASN, dan kepala desa atau sebutan lain, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye. Pelanggaran atas ketentuan itu juga dikenai sanksi pidana paling lama 6 bulan penjara dan denda paling banyak Rp6 juta,” kata Fuad lagi.

Ada pun terkait 25 ASN yang telah dilaporkan oleh Bawaslu Sumbar ke Komite ASN (KASN), kata Fuad lagi, tentunya akan mendapatkan sanksi yang bervariasi sesuai dengan tingkat pelanggaran disiplin yang dilakukan. Fuad mengakui, dari aturan yang telah ada, masyarakat tidak bisa berharap banyak agar sebagian ASN dapat menjaga netralitas selama Pilkada.

“Nanti sanksi yang akan mereka terima dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan penundaan kenaikan pangkat. Baru nanti jika ada unsur pidana yang dilakukan, ASN yang ancamannya lebih dari lima tahu baru bisa berhentikan. Sementara sanksi yang berkaitan dengan Pilkada tidak ada yang mengatur sanksi lebih dari 5 tahun bagi ASN,” sebutnya lagi.

Hampir di setiap pemilihan, sambung Fuad, ditemukan dugaan pelanggaran netralitas ASN. Hal itu diakuinya tidak lain karena memang aturan atau sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas tidak terlalu kuat dan tegas, sehingga tidak bisa memberikan efek jera kepada ASN yang bersangkutan.

“Sampai hari ini belum ada dilakukan evaluasi terhadap aturan-aturan itu. Meski pun begitu kita harus tetap memberikan apresiasi kepada Bawaslu Sumbar yang tetap melakukan penanganan walaupun sanksi yang diberikan kepada ASN tidak memberikan efek jera,” kata Fuad menutup.

Sudah Diproses

Bawaslu Sumbar sendiri telah melakukan penindakan terhadap 25 orang ASN yang terbukti melanggar netralitas selama masa kampanye Pilkada 2020 masih berjalan hingga hari ini. Selain itu, Bawaslu juga melakukan pembubaran 51 acara kampanye para calon kepala daerah, baik pasangan calon gubernur maupun pasangan bupati dan wali kota.

Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen mengatakan, pelanggaran 25 ASN itu telah ditindaklanjuti dan hasil rekomendasinya telah diberikan ke KASN. Ada pun 25 pelanggaran itu, terhitung sejak masa kampanye dibuka pada 26 September lalu.

“Kami mencatat dugaan pelanggaran netralitas itu dan sudah diteruskan ke KASN. Sementara sebelum masa kampanye, kami juga menemukan dugaan 25 ASN yang melanggar netralitas. Jadi, sampai sekarang ada 50 ASN yang diduga melanggar netralitas,” sebut Surya, Sabtu (24/10/2020).

Sebelum masa kampanye, kata Surya lagi, pihaknya menemukan dugaan pelanggaran netralitas ASN seperti, mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah dan ada yang mendaftarkan diri ke partai politik. Di samping itu, Bawaslu Sumbar juga menemukan ASN yang menghadiri deklarasi calon hingga memberi dukungan di media sosial maupun di media massa terhadap kandidat kepala daerah.

Surya menambahkan, 25 ASN yang diduga melakukan pelanggaran selama masa kampanye tersebut belum dijatuhi sanksi oleh KASN. Sementara, bagi 25 ASN yang melakukan pelanggaran sebelum masa kampanye, sebagian besar sudah mendapatkan sanksi berupa sanksi administratif maupun sanksi disiplin.

“Mereka yang sebelumnya sebagian besar diberi sanksi tingkat sedang, yaitu penundaan kenaikan gaji berkala dan penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun,” ujarnya.

Pelanggaran Kampanye

Selain itu, Bawaslu Sumbar juga melakukan penindakan berupa pembubaran kampanye para calon kepala daerah di Sumbar yang menyalahi aturan. Tercatat, hingga kini, Bawaslu telah membubarkan 51 kegiatan kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon gubernur maupun pasangan calon bupati dan wali kota.

“Jumlah itu berdasarkan laporan Bawaslu dari Bawaslu kabupaten dan kota sampai 23 Oktober 2020. Pembubaran kampanye dilakukan karena mereka melanggar ketentuan kampanye. Untuk paslon gubernur kami telah membubarkan 7 kali kegiatan kampanye. Untuk calon bupati dan wali kota 44 kali, pelanggaran yang dilakukan bermacam-macam,” kata Surya.

Kampanye yang dibubarkan itu, kata Surya disebabkan kampanye yang dilakukan kandidat tidak menggantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian dan juga kampanye berlangsung dengan tidak menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Bagi yang melanggar itu sanksinya sudah diberikan berupa pembubaran dan peringatan tertulis. Yang paling banyak itu adalah kampanye tanpa STTP. Bahkan juga kami temui ada juga pasangan calon yang berkampanye tetapi tidak sesuai dengan STTP yang telah diberikan pihak kepolisian,” sebut Surya.

Sementara untuk teguran tertulis, kata Surya, pihaknya telah melakukan pemberian teguran tertulis sebanyak 7 kali untuk calon bupati dan walikota. Sedangkan untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur  sudah ada 5 teguran tertulis yang dikeluarkan Bawaslu Sumbar.

“Kami mengimbau agar para kontestan Pilkada tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 hingga masa kampanye berakhir. Kemudian memastikan seluruh kegiatan kampanye mengantongi STTP. Paslon dan tim pemenangan harus bisa memaksimalkan sistem kampanye secara daring,” kata Surya menutup. (*)

Riga/hantaran.co

Exit mobile version