Bapelitbang Padang Pariaman Laksanakan Pemutakhiran Pemendagri

PADANG PARIAMAN, hantaran.co — Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kabupaten Padang Pariaman mengadakan pemutakhiran Permendagri No. 90 Tahun 2019 terhadap RKPD Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2021. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Bapelitbangda, Parik Malintang, Jumat (23/10/2020).

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Bapelitbang dengan didampingi oleh Penjabat Badan Perencanaan Keuangan Daerah (BPKD), diikuti oleh Kepala OPD dan Subbag Perencanaan atau yang membidangi perencanaan di masing-masing SKPD.

Kepala Badan Perencanaan dan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda), Ir. H. Ali Amran, MP mengatakan, Pemutakhiran Permendagri No. 90 tahun 2019 ini didasarkan kepada Surat Dirjen Bina Keuangan Kemendagri RI No. 050/4189/Keuda, tanggal 12 Oktober 2020 tentang Penyesuaian Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

“Pemutakhiran ini dilaksanakan karena adanya perubahan peraturan perundang-undangan, perubahan kebijakan, dan usulan dari pemerintah daerah dan dibahas oleh tim pemutakhiran di tingkat pusat,” ujar Ali Amran.

Lebih lanjut Ali Amran menjelaskan, saat ini pihaknya dalam masa transisi dari SIMDA ke Sistim Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Dengan sistim ini perencanaan pembangunan dan keuangan daerah dalam satu sistim SIPD, sistim ini disusun tahun 2020 dan dilaksanakan mulai tahun 2022.

“Oleh karena itu, diharapkan para Kasubag Perencanaan OPD dapat memahami dan mengerti tentang tata cara penginputan Permendagri yang telah di mutakhirkan, sehingga RKPD tahun 2021 kita telah menyesuaikan dengan hasil pemutakhiran Permendagri 90 tahun 2019 yang telah ditetapkan keputusan Permendagri No. 050- 3708 tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur,” tambah Ali Amran.

Sebelumnya, Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Daerah, Defri Albert, S.STP. melaporkan kegiatan ini di selenggarakan Bapelitbangda Kabupaten Padang Pariaman yang merupakan koordinator terhadap perencanaan pembangunan daerah di Kabupaten Padang Pariaman dari hari Kamis hingga Jumat, tepatnya tanggal 22-23 Oktober 2020.

Bapelitbangda mengkoordinir Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemkab Padang Pariaman untuk melakukan penyesuaian terhadap klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur terhadap rencana kerja yang sebelumnya telah ditetapkan menjadi RKPD Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2021 sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor : 22 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah kabupaten Padang Pariaman Tahun 2021.

“Pelaksanaan kegiatan yang diagendakan selama dua hari ini, sebahagian besar OPD telah berhasil melakukan penyesuaian sebagaimana surat dari Dirjen di atas tidak banyak kendala yang dihadapi, karena sebagian besar kegiatan yang disesuaikan telah di-mapping sebelumnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan. Pembangunan dan Keuangan Daerah. Namun, demikian Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman sangat berharap agar tidak ada lagi penyesuaian ke depannya mengingat akan berdampak terhadap proses penganggaran menuju RAPBD 2021,” Ujar Defri Albert. (*)

Khairul/hantaran.co

Exit mobile version