Pasbar, Hantaran.co–Bupati Pasaman Barat Yulianto kukuhkan Kelompok Kerja (Pokja) percepatan perhutanan sosial di Kabupaten Pasaman Barat, di aula kantor bupati setempat, Senin (18/5/2026).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam mempercepat pengelolaan perhutanan sosial guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Pembentukan Pokja tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 19 Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa bupati atau wali kota dapat membentuk Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial di daerah masing-masing guna mendukung percepatan pengelolaan perhutanan sosial.
Bupati Yulianto dalam sambutannya mengatakan perhutanan sosial merupakan sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan di kawasan hutan negara maupun hutan hutan adat oleh masyarakat sebagai pelaku utama.
Skema ini bertujuan memberikan akses legal kepada masyarakat untuk mengelola kawasan hutan secara berkelanjutan. Dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan
“Sebagaimana kita ketahui, Di Provinsi Sumatera Barat, capaian Perhutanan Sosial meningkat signifikan dari 228.658 hektare pada 2021 menjadi 319.856 hektare pada Agustus 2024, mendekati target 500.000 hektare. Namun percepatan luasan ini belum diikuti dengan kesiapan kelembagaan dan koordinasi multipihak, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten,”katanya.
Ia melanjutkan, Kabupaten Pasaman Barat menjadi kabupaten strategis dalam Perhutanan Sosial karena memiliki tutupan hutan ±103.879 hektare yang meliputi Kawasan Suaka Alam, Hutan Lindung, Hutan Produksi Terbatas, Hutan Produksi, dan HPK.





