APBD 2021 Disahkan, Sumbar Fokus ke Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi

UMKM

Pemprov Sumbar perlu menyiapkan langkah strategis untuk menanggulangi peningkatan angka pengangguran yang terjadi selama pandemi. Lewat penguatan UMKM sesegera mungkin, potensi penciptaan lapangan pekerjaan baru menjadi sangat mungkin terjadi. IST

PADANG, hantaran.co — DPRD Sumbar telah menetapkan Rancangan Perda tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sumbar 2021 sebagai Peraturan Daerah (Perda) pada Rabu (25/11/2020) lalu. Untuk belanja daerah yang diproyeksikan sekitar Rp6,7 triliun, diutamakan untuk kegiatan penanganan penularan Covid-19 serta pemulihan ekonomi.

Ketua DPRD Sumbar, Supardi, saat memimpin jalannya rapat paripurna pengesahan mengatakan, keputusan itu merupakan hasil dari pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan TAPD Pemprov Sumbar. Sehingga, beberapa kegiatan dengan alokasi anggaran yang cukup besar tetapi bukan prioritas dan mendesak, telah dialihkan untuk kegiatan yang lebih mendesak.

“Dialihkan untuk kegiatan yang lebih mendesak. Beberapa di antaranya seperti penyelenggaraan Sumbar Expo, perjalanan dinas beberapa organisasi perangkat daerah (OPD), serta beberapa kegiatan lain yang tidak memiliki relevansi dengan penanganan dampak ekonomi masyarakat di tengah pandemi. Itu dialihkan,” kata Supardi. 

Sementara itu alokasi anggaran yang bersumber dari tambahan pendapatan dan rasionalisasi kegiatan, sambung Supardi, dialihkan untuk kegiatan yang lebih prioritas dan memberikan dampak langsung terhadap peningkatan pertumbuhan ekonomi seperti, perbaikan irigasi, pelebaran jalan, serta kegiatan lain yang terkait dengan pencapaian target RPJMD dan penanganan Covid-19.

Selain itu Supardi juga menyinggung hal-hal yang berkaitan dengan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), terutama Bank Nagari yang dinilai perlu mendapatkan perhatian khusus. Sebab, NPL hingga Oktober 2020 sudah berada di antar Rp657 miliar, restrukturisasi kredit yang mencapai Rp2,1 triliun sebagian berpotensi macet, dan ekspansi kredit yang tampak melambat.

“Seperti itu juga dengan PT Jamkrida, di mana peran komisaris pengawas perlu lebih diberdayakan untuk mendorong kinerja. Sejauh ini, klaim kredit macet yang mencapai Rp21,6 miliar menunjukkan kurangnya kehati-hatian dalam pemberian penjaminan,” ucapnya.

Supardi mengutarakan, RAPBD sendiri telah melalui pembahasan bersama antara DPRD melalui Banggar dengan pemerintah daerah melalui tim anggaran. Fraksi-fraksi di DPRD juga telah memberikan catatan, saran, dan masukan, yang hendaknya menjadi perhatian utama oleh pemerintah daerah.

“Dengan telah ditetapkannya Ranperda APBD 2021 menjadi Perda, kami meminta pemerintah daerah untuk menyiapkan segala dokumen, termasuk hasil pembahasan, untuk disampaikan kepada Mendagri. Sehingga, APBD 2021 bisa segera dievaluasi,” kata Supardi.

Di sisi lain, Anggota Badan Anggaran DPRD Sumbar Albert Hendra Lukman ikut menyampaikan bahwa sesuai arahan pemerintah pusat, maka APBD Sumbar 2021 lebih ditekankan pada penanggulangan dampak sosial ekonomi akibat pandemi Covid-19. Sehingga, kegiatan-kegiatan yang belum prioritas, untuk ditiadakan sementara waktu. “Kita berharap tahun 2021 ini roda ekonomi kembali bergerak,” kata Albert.

PAD Rp6,5 Triliun

Dalam Ranperda APBD Tahun 2021 yang ditetapkan sebagai Perda lewat paripurna di gedung DPRD Sumbar, proyeksi pendapatan daerah dalam APBD 2021 ialah Rp6,5 triliun, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp2,3 triliun, pendapatan transfer Rp4,1 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah Rp33 miliar.

Sementara itu, belanja daerah ditetapkan pada angka Rp6,7 triliun, yang terdiri dari belanja operasi sekitar Rp5,1 triliun, belanja modal sekitar Rp576 miliar, belanja tak terduga sekita Rp84,8 miliar, dan belanja transfer senilai Rp902,1 miliar lebih. (*)

Leni/hantaran.co

Exit mobile version