LIMAPULUH KOTA, hantaran.co — Dari keseluruhan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota, ternyata tidak semuanya memberikan hak pilih pada 9 Desember ini. Ada calon Bupati ataupun calon Wakil Bupati Limapuluh Kota itu, yang tidak ikut memilih karena memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) di luar Limapuluh Kota serta di luar Sumbar.
Begitupun, dari keseluruhan, hanya pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 yang ikut memilih lengkap, baik calon Bupati ataupun calon Wakil Bupati untuk Cakada Limapuluh Kota.
Hal itu berdasarkan data yang didapat dari KPU Limapuluh Kota. Dengan rincian sebagai berikut, pasangan nomor urut 1, Muhammad Rahmad-Asyirwan Yunus. Calon Bupati Muhammad Rahmad tidak ikut memberikan hak suara, baik di Pilgub Sumbar ataupun Pilbub Limapuluh Kota karena memiliki alamat KTP diluar Sumbar yakni di Jakarta.
Sedangkan calon Wakil Bupati Asyirwan Yunus hanya ikut untuk pemilihan Pilgub saja karena memiliki KTP luar dari Limapuluh Kota. Asyirwan Yunus yang beralamat KTP di Payakumbuh itu terdaftar di TPS 002 Tanjung Pauh, Kecamatan Payakumbuh Barat.
Kemudian, pasangan nomor urut 2 Darman Sahladi-Maskar M Dt Pobo merupakan pasangan yang paling lengkap untuk terdaftar sebagai pemilih untuk Pilbub ataupun Pilgub. Calon Bupati Darman Sahladi terdaftar sebagai DPT di TPS 007 Koto Tuo, Kecamatan Harau. Calon Wakil Bupati Maskar M Dt Pobo terdaftar sebagai DPT di TPS 004 Tanjuang Haro Sikabu-Kabu Padang Panjang Kecamatan Luak.
Pasangan nomor urut 3 Safaruddin-Rizki Kurniawan, untuk Pilbub hanya diikuti oleh calon Bupati saja. Sedangkan calon Wakil Bupati tidak terdaftar sebagai pemilih di Limapuluh Kota karena memiliki alamat KTP diluar Limapuluh Kota,yakni di Kota Solok . Calon Bupati Safaruddin terdaftar di TPS 006 Baruah Gunuang Kecamatan Bukit Barisan. Sedangkan calon Wakil Bupati Rizki Kurniawan terdaftar sebagai DPT di TPS 007 Tanjung Paku, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.
Terakhir, pasangan nomor urut 4 Ferizal Ridwan-Nurkhalis, untuk Pilbub hanya diikuti oleh calon Bupati saja, sedangkan calon Wakil Bupati tidak memberikan hak suara dalam pemilihan Bupati Limapuluh Kota karena memiliki alamat diluar Limapuluh Kota. Calon Bupati Ferizal Ridwan terdaftar di TPS 001 Sarilamak, Kecamatan Harau. Sedangkan calon Wakil Bupati Nurkhalis terdaftar di TPS 0015 Kuranji Kota Padang.
Komisioner KPU Limapuluh Kota, Arwantri pada Selasa (8/12) malam melalui pesan singkat di WhatApps, mengatakan bagi pemilik KTP alamat luar dari Limapuluh Kota tetapi dalam provinsi, masih bisa untuk memilih. Dengan syarat terdaftar di DPT asal dan asalkan mengurus pindah memilih ke Limapuluh Kota. “Pindah memilih ada syarat yang harus dipenuhi dan dalam memberikan hak suara hanya bisa untuk pemilihan Pilgub saja,” terang Arwantri. (*)
Dadang/hantaran.co