PADANG, hantaran.co — Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Kota Padang rencananya tahun ini akan merehap Rumah Tak Layak Huni (RTLH) sebanyak 72 unit. Sebanyak 31 unit berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan 41 unit berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Kepala Dinas DPRKPP, Tri Hadiyanto, mengatakan, yang akan direhap dari rumah tersebut sesuai Perwako 25 A Tahun 2016 tentang perbaikan yang dilakukan pada atap, lantai dan dinding. Anggaran yang dibutuhkan untuk tahun ini secara keseluruhan lebih kurang Rp2,5 miliar.
“Anggaran untuk rehab satu rumah sesuai Perwako No.28 Tahun 2019 yaitu Perubahan kedua atas Perwako nomor 25 A tahun 2016 tentang pedoman pelaksanaan bantuan perbaikan RTLH bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sebesar Rp25 Juta,” kata Tri kepada Haluan Jumat (5/2/2021).
Tri menjelaskan, kriteria rumah yang direhab yaitu dari objek bantuan adalah RTLH yang berada di atas tanah. Maksudnya, dikuasai secara fisik dan jelas batas-batasnya, bukan merupakan tanah warisan yang belum dibagi, tidak dalam status sengketa, dan penggunaannya sesuai dengan rencana tata ruang.
“Kriteria lainnya yaitu bangunan yang belum selesai dari yang sudah diupayakan oleh masyarakat sampai paling tinggi struktur tengah dan luas lantai bangunan paling tinggi 45 m2. Selain itu juga yang terkena kegiatan konsolidasi tanah atau relokasi dalam rangka peningkatan kualitas perumahan dan kawasan pemukiman kumuh, serta terkena bencana alam, kerusuhan sosial atau kebakaran,” ujar Tri.
Sementara itu, Tri juga menyebutkan, jika ada masyarakat yang ingin rumahnya di rehab bisa mengajukan usulan melalui kelurahan atau langsung mengajukan usulan ke DPRKPP. Syaratnya, dengan membawa fotocopy KTP, KK dan beberapa foto tampak bangunan yang rusak atau tidak layak.
“Semua syarat bisa diajukan melalui kelurahan yang muaranya akan sampai ke sini juga. Ataupun bisa langsung ke DPRKPP dengan syarat yang telah ditetapkan,”ujarnya.
Tri menambahkan, untuk tahun lalu target dan realisasinya sesuai Renstra target tahun 2020 yaitu 100 unit. Namun untuk realisasi melalui APBD ada sebanyak 108 unit dan melalui APBN sebanyak 320 Unit. “Biasanya target dan realisasi lebih banyak setiap tahunnya,” ucapnya menutup. (*)
Winda/hantaran.co
Komentar