53 WBP Rutan Painan Diusulkan Dapat Remisi HUT RI

PESSEL, hantaran.co – Sebanyak 53 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Painan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat diusulkan menerima remisi pada perayaan HUT RI 2022.

Kepala Rutan Kelas IIB Painan, Fajar Ferdinan menyebut, usulan remisi tersebut umum diberikan pada momen 17 Agustus kepada warga binaan. Bahkan kata dia, usulan pada tahun ini naik dari tahun sebelumnya.

“Pada tahun lalu usulan remisi hanya diberikan kepada 40 orang warga binaan. Nah, tahun ini usulan naik menjadi 53 orang,” kata Fajar pada wartawan di Painan, Jum’at (12/8/2022).

Menurutnya, usulan remisi tersebut diberikan kepada warga binaan yang sudah menjalani hukuman 6 bulan sampai 1 tahun. Pengusulan remisi umum pada momen HUT RI sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Pengusulan ini sesuai dengan ketentuan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham. Semoga saja dapat diterima keseluruhannya,” ucapnya lagi.

Namun demikian, kata Fajar, pada remisi umum kali ini, tidak ada usulan bebas yang diberikan terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP). Menurutnya, pada momen HUT RI 2022 hanya remisi pengurangan masa tahanan.

“Ya, tidak ada usulan yang bebas, cuma pengurangan masa tahanan saja. Ada yang satu bulan hingga lima bulan,” katanya.

Fajar menjelaskan, selain kasus narkoba, remisi tahun ini juga diberikan kepada warga binaan tersandung kasus asusila dan pencurian.

“Sesuai aturannya mereka yang sudah memenuhi syarat, dan SK nya paling lambat tanggal 15 nanti sudah keluar. Semoga saja semua usulan ini dapat diterima,” tuturnya.

hantaran/*

Exit mobile version