Pasaman Barat

47 Perkara Inkracht, Kejari Pasaman Barat Musnahkan Barang Bukti; Bupati Tekankan Komitmen Penegakan Hukum

×

47 Perkara Inkracht, Kejari Pasaman Barat Musnahkan Barang Bukti; Bupati Tekankan Komitmen Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini

Pasbar, Hantaran.co–Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat memusnahkan barang bukti dari 47 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode Januari–April 2026. Kegiatan tersebut digelar di halaman Kantor Kejari Pasaman Barat, Rabu (22/4/2026), sebagai wujud komitmen penegakan hukum dan transparansi kepada masyarakat.

Kegiatan ini dihadiri Bupati Pasaman Barat Yulianto, Kepala Kejari Pasaman Barat Tjut Zelvira Nofani, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta jajaran pejabat di lingkungan Kejari Pasaman Barat.

Bupati Yulianto menyampaikan apresiasi atas sinergi aparat penegak hukum dalam menjaga stabilitas keamanan daerah. Menurutnya, pemusnahan barang bukti menjadi bagian penting dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

“Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat mengapresiasi kerja keras seluruh aparat penegak hukum. Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah nyata dalam memerangi tindak kriminalitas sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Pasaman Barat Tjut Zelvira Nofani menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 47 perkara yang telah inkracht. Ia menegaskan, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen institusinya dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Baca Juga  Bupati Yulianto ajak Warga Perkuat Kepedulian Sosial saat Salat Iduladha di Masjid Agung Baitul Ilmi

“Kami mengapresiasi sinergi seluruh aparat penegak hukum di Pasaman Barat. Pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum,” katanya.