Wali Nagari di Tapan Pessel Diduga Tilap Gaji dan Tunjangan Perangkat

PESSEL, hantaran.co – Wali Nagari Tapan Iniswati, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, diduga menilap gaji dan tunjangan perangkatnya. Pasalnya hingga kini, uang yang bukan miliknya itu tak kunjung ia bagikan kepada perangkat nagari setempat.

Hal itu diperkuat oleh dokumen berita acara yang turut ditandatangani oleh wali nagari setempat pada Rabu, 23 Maret 2022. Terdapat dua tuntutan pada surat yang tertera di berita acara tersebut. Berikut isi surat yang diterima hantaran.co jaringan Haluan.

“Saudara Riko dan saudara Feri menuntut untuk dibayarkan kekurangan gaji selama mereka tidak dipanggil masuk kantor dari tahun 2018 sampai 2021 sebanyak delapan bulan”.

“Wali Nagari Tapan siap membayar/memenuhi tuntutan dari saudara Riko dan saudara Feri dengan syarat menyelesaikan pekerjaan yang belum selesai sebelumnya”.

Sebagai penguat berita acara tersebut, juga ditandangani oleh Camat Basa Ampek Balai Tapan, Aflizen, dan Niniak Mamak setempat, Afrizal.

Namun, sejak tanda tangan berita acara itu disepakati terhitung sejak dua minggu belakangan, hingga kini diketahui hak perangkatnya belum juga dibayarkan oleh wali nagari tersebut.

Salah seorang staff nagari setempat, Riko, dengan tegas menyebut bahwa selain gaji, tunjangannya pun juga tidak pernah dibayarkan sejak 2018 hingga 2021.

“Kalau gaji ada sekitar delapan bulan yang belum dibayar, sementara tunjangan memang tidak pernah dibayarkan sekalipun sejak 2018,” ucapnya pada wartawan.

Ketika hal itu dikonfirmasi langsung kepada Wali Nagari Tapan, Iniswati, ia mengatakan, bahwa gaji yang belum dibayarkan tersebut masuk ke dalam dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SilPA).

Sementara, tunjangan perangkat yang dipotong itu dialihkan pula untuk membayar gaji perangkat tambahan yang ia angkat sendiri, tanpa adanya instruksi dari kecamatan ataupun kabupaten.

“Saya kan orang politik, saya perlu mempertahankan konstituen dengan menjadikan diantara mereka sebagai perangkat,” ujarnya.

Hanya saja, ketika awak media meminta tanda bukti bahwa gaji yang belum dibayarkan masuk ke dana SiLPA, yang bersangkutan tidak bisa memperlihatkan secara rinci.

Begitupun dengan dokumen terkait tunjangan yang dipotong dengan alasan dialihkan untuk gaji perangkat yang lain tanpa petunjuk teknis yang jelas, ia pun tidak bisa memperlihatkannya.

Terpisah, Aflizen Camat Basa Ampek Balai Tapan ketika dikonfirmasi awak media terkait persoalan itu mengatakan, persoalan wali nagari tersebut sebelumnya sudah ada penyelesaian dengan stafnya. Namun, bagaimana perkembangan lebih lanjut, ia mengaku tidak mengetahui secara detail.

“Saya tidak tahu bagaimana informasi selanjutnya, karena belum dapat kabar dari wali nagari yang bersangkutan. Mungkin saja belum dibayarkan sehingga persoalan ini terus melebar,” katanya pada wartawan.

Sebelumnya, kata Aflizen, terkait persoalan anggaran 2020-2021 memang ada laporan dari salah seorang staf nagari setempat kepada pihaknya. Selaku pembina, ia mengaku sudah pernah melakukan mediasi dan memanggil langsung wali nagari untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut.

“Secara aturan memang jelas melanggar. Namun, saat itu alasan wali nagari gaji yang tidak dibayarkan itu dibagikan kepada stafnya yang lain. Mungkin saja ada kesepakatan, sehingga gaji dan tunjangan staf sebelumnya di potong,” tuturnya.

hantaran/okis

Exit mobile version