UMP di Sumbar Tak Naik, Buruh Demo Kantor Gubernur

UMP

Ratusan buruh melakukan unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumbar, Selasa (10/11). Mereka menolak penetapan UMP Sumbar 2021

PADANG, Hantaran.co – Persatuan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan aksi unjuk rasa menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2021 di Kantor Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (10/11).

Dalam penyampaian aspirasi tersebut, Wakil Ketua I DPW FSPMI Sumbar bidang organisasi, Eka Nofrianto mengatakan, massa menolak SK Gubernur Irwan Prayitno yang tidak menaikan UMP Sumbar 2021 yang ditandatangani 31 Oktober 2020 lalu. Pasalnya, upah minimum pekerja di Provinsi Sumbar pada 2021 tetap Rp2.484.041 per bulan.

“Kami meminta Pemprov Sumbar agar UMP dinakian susuai dengan PP 78 tahun 2015 sekitar 8,5 persen,”katanya.

Menurutnya, UMP tersebut tidak seberapa dengan kenaikan harga bahan pokok dan biaya kewajiban lainnya yang semakin mahal.

“Jadi dari kebutuhan pokok yang naik, karena tidak mungkin di tahun 2020 harga pokok tetap, harga di tahun 2021 akan tetap juga harga pokoknya. Makanya kami meminta untuk dinaikan UMP,” ucapnya.

Eka Nofrianto menambahkan, FSPMI merupakan di bawah anak perusahaan PLN ini akan terus meminta UMP 2021 tetap dinaikan. Jika Pemprov Sumbar tidak dinaikan pihaknya akan melakukan aksi lanjutan.

Menanggapi aksi unjuk rasa tersebut, Kepala Badan Kesbangpol Sumbar Nazwir menyampaikan, seluruh aspiarasi yang diajukan akan ditampung dan di diskusikan. Permasalah UMP memang sudah ditetapkan oleh Gubernur Sumbar.

Pemprov Sumbar sudah memutuskan tidak menaikkan UMP tahun 2021. Keputusan itu diambil dengan pertimbangan daerah dan pusat masih dalam proses memulihkan ekonomi yang merosot akibat pandemi Covid-19.

Menurut Surat Keputusan Gubernur Sumbar tentang UMP Sumbar Tahun 2021 yang ditandatangani 31 Oktober 2020, upah minimum pekerja di Sumbar pada 2021 tetap Rp2.484.041 per bulan. Kebijakan mengenai UMP tersebut berlaku mulai 1 Januari 2021.

“Ini juga berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020, ini mengatur tentang penetapan upah minimum tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19,” katanya.

Lebih jauh Nazwir menyampaikan, indikator dari penetapan UMP diantaranya di sektor pertumbuhan ekonomi, dan pertumbuhan inflasi. Semua itu diambil datanya dari BPS.

“Mereka (buruh) nanti akan membuat kajian, kemudian juga minta difasilitasi mengadakan audiensi dengan tim dewan pengubahan. Jadi tergantung dari kajian merekalah yang akan kita pertimbangkan,”ujarnya.

(Fardi/Hantaran.co)

Exit mobile version