Tim Terpadu AKB Bubarkan Kerumunan Massa Pada Malam Pergantian Tahun di Pessel

Tim Perda

Tim terpadu penegakan hukum Perda Provinsi Sumbar membubarkan empat titik kerumunan massa dan menegur dua orang pemilik kafe di sekitar Kawasan Wisata Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, dan Pantai Carocok Painan, Kecamatan IV Jurai Jumat (1/1/2021). OKIS

PESSEL, hantaran.co Tim terpadu penegakan hukum Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat, Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, melakukan patroli pada sejumlah objek wisata di Kecamatan IV Jurai, Bayang, dan Koto XI Tarusan, pada malam pergantian tahun, Jumat (1/1/2021), dini hari.

“Pada operasi tersebut, tim berhasil membubarkan empat titik kerumunan massa dan menegur dua orang pemilik kafe,” ujar Dailipal selaku Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pessel di lokasi.

Menurutnya, empat titik kerumunan massa tersebut adalah, tiga kerumunan masyarakat di sekitar Kawasan Wisata Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, dan satu kerumunan masyarakat di Pantai Carocok Painan, Kecamatan IV Jurai.

Selain itu, kata dia, tim terpadu juga memberikan teguran lisan terhadap tiga orang pemilik kafe yang ada di Kecamatan Koto XI Tarusan. “Ya, secara umum masyarakat sudah mematuhi imbauan pemerintah untuk tidak mengadakan kegiatan yang menimbulkan kerumuman massa dalam skala besar pada malam pergantian tahun,” ucapnya lagi.

Sebelumnya, Pemkab Pessel mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 100/ /STC-19/XII/2020 tentang larangan melakukan kegiatan perayaan peringatan tahun baru 2021, seperti panggung hiburan dan kegiatan sejenisnya.

Selain itu, Gubernur Sumatera Barat, juga mengeluarkan Surat Edaran nomor 06/ED GSB-2020 tanggal 29 Desember 2020, tentang Pengendalian Menciptakan Suasana Kondusif Serta Aman Covid-19 pada malam pergantian tahun, yang intinya Gubernur meminta Bupati/Wali Kota untuk menutup seluruh objek wisata mulai 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.

Untuk menyebarluaskan informasi tersebut, Pemkab Pessel mengeluarkan surat nomor 100/449/STC-XII/2020 tanggal 30 Desember, perihal tentang larangan melakukan kegiatan perayaan peringatan malam pergantian tahun, seperti panggung hiburan dan kegiatan sejenisnya yang mengumpulkan banyak massa. (*)

Okis/hantaran.co

Exit mobile version