Tim Mahyeldi-Audy Laporkan NA-IC ke Bawaslu Sumbar

PADANG, hantaran.co — Tim Hukum dan Advokasi Mahyeldi-Audy Joilnaldy laporkan Pasangan Calon (Paslon) dan Tim Pemenangan Nasrul Abit-Indra Catri (NA-IC) terkait penggunaan bendera PKS di Alat Peraga Kampanye (APK) kandidat Nomor Urut 2 itu.

Kuasa Hukum Mahyeldi-Audy, Miko Kamal, kepada sejumlah wartawan mengatakan penggunaan bendera PKS itu ditemukanndi sejumlah kalender yang diduga milik Paslon NA-IC. Kalender tersebut ditemukan di Kota Padang dan Baso, Kabupaten Agam dan diduga telah tersebar ke sejumlah daerah di Sumbar.

“Kami melaporkan pasangan dan tim pemenangan NA-IC karena diduga telah melakukan pengelabuan terhadap masyarakat seolah-olah mereka diusulkan dan didukung PKS. Padahal faktanya, PKS tidak mengusulkan atau mendukung pasangan itu. PKS bersama PPP telah mengusulkan Mahyeldi – Audy Joinaldy untuk Pilgub Sumbar,” kata Miko di Kantor Bawaslu Sumbar, Rabu (18/11/2020).

Penggunaan bendera PKS itu, kata Miko, tidak beritika secara politik, terlebih dalam kontestasi pemilihan kepala daerah. Seluruh kandidat, kata Miko mestinya menjunjung tinggi etika politik untuk mewujudkan Pilkada yang berkualitas, terutama di Sumbar.

“Secara hukum, penggunaan logo PKS di kalender itu, bertentangan dengan Pasal 73 A di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tahun 2020 yang menyebutkan bahwa di dalam kegiatan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 2 dilarang membawa atau menggunakan tanda atau gambar partai politik yang tidak mengusulkan pasangan calon tersebut,” katanya lagi.

Selain itu, menurut Miko, pasangan NA-IC diduga ingin memanfaatkan nama PKS yang saat ini tengah bereputasi baik. Sebab banyak masyarakat yang merasa puas dan mengapresiasi kinerja PKS yang terus bersuara untuk memperjuangkan hak-hak rakyat, baik di tingkat daerah, maupun di tingkat nasional.

“Terlebih PKS saat ini sedang serius dan ngotot memperjuangkan konversi Bank Nagari menjadi Bank Umum Syariah. Tentu, dengan simpati masyarakat yang cukup tinggi kepada PKS, banyak pihak-pihak lain yang ingin memanfaatkan,” katanya.

Hingga saat ini, terhitung telah dua kali Tim Hukum Pasangan Mahyeldi-Audy melaporkan dugaan kampanye ke Bawaslu Sumbar. Laporan pada hari ini, telah diterima oleh anggota Bawaslu Sumbar, sebab seluruh Komisioner Bawaslu Sumbar tengah berada di luar daerah. (*)

Riga/hantaran.co

Exit mobile version