Tiga Saksi Kembali Mangkir di Persidangan Prostitusi Online

Sidang dugaan prostitusi online yang menjerat terdakwa NN dan AS Selasa (25/8/2020). WINDA

PADANG, hantaran.co — Sidang dugaan prostitusi online yang menjerat terdakwa NN dan AS, lagi-lagi ditunda. Pasalnya, para saksi dalam sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi tidak datang memenuhi panggilan untuk yang ketiga kalinya.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Permata Sari, saksi yang seharusnya hadir di persidangan ada tiga orang hari ini (kemarin red). Tiga orang tersebut yaitu Andre Rosiade, Rio Handevis, dan Bimo.

“Ketiga saksi ini sudah yang ke tiga kalinya tidak memenuhi panggilan. Untuk Andre Rosiade beralasan ada tugas negara di Jakarta dan Bimo dan Rio Handevis beralasan ada kegiatan lain di luar,” terang JPU, Selasa (25/8/2020), di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Padang.

Mendengarkan keterangan JPU, Hakim Ketua pun bertanya kepada PH terdakwa dan tim apakah saksi perlu dipanggil lagi. Selain itu, hakim ketua juga menanyakan kepada PJU terkait kehadiran saksi tersebut.

“Kita serahkan kepada PH dan JPU apakah saksi harus tetap hadir atau bisa dibacakan saja oleh JPU. Jika bisa dibacakan saja, maka tidak perlu dipanggil kembali,” ujar Hakim Ketua, Reza Himawan, didampingi Suratni, dan Lifiana Tanjung.

Hakim Ketua mengatakan, sesuai kesepakatan JPU, maka kedua saksi yaitu Andre Rosiade dan Bimo tidak diperlukan lagi kesaksiannya dipersidangan pekan depan dan akan dibacakan saja oleh jaksa sesuai BAP-nya. Sedangkan untuk Rio Handevis masih dilakukan pemanggilan ke empat kalinya untuk mendengarkan kesaksiannya pekan depan.

“Sidang kita tunda pekan depan dengan agenda mendengarkan pembacaan dari JPU dan keterangan satu orang saksi,” kata Hakim.

Dalam dakwaan JPU dijelaskan, terdakwa NN bersama-sama dengan AS (berkas terpisah) ditangkap  pada   hari Minggu  tanggal 26 Januari 2020, di salah satu kamar hotel Kota Padang.  Saat itu, Ditreskrimsus Polda Sumbar mendapat informasi dari masyarakat tentang prostitusi online. Kemudian polisi, meminta saksi Rio untuk memancingnya sekaligus membuktikan informasi tersebut.

Selanjutnya, saksi Rio menghubungi terdakwa NN menggunakan handphone melalui aplikasi Mechat. Selanjutnya, terjadinya percakapan dan transaksi. Dalam isi percakapan tersebut, Rio akan memberi tarif seharga Rp800 ribu. Kemudian, Rio menaikkan tarif tersebut bila servisnya bagus. Terdakwa NN pun menyanggupinya.

Lalu terdakwa AS (berkas terisah), mengantarkan terdakwa NN, ke hotel yang telah disepakatinya. Pasalnya, terdakwa bersama AS, berada di hotel yang  berbeda.  Setelah terdakwa tiba di kamar salah satu hotel dan bertemu dengan Rio, Rio pun mencoba mengulur-ngulur waktu. Tak lama kemudian, Polda Sumbar mendatangi kamar hotel tersebut dan menggerebeknya.

Terdakwa AS tahu  hal tersebut dilarang dan terdakwa memanfaatkan kecanggihan teknologi dan memberitahu terdakwa dapat di-booking (dipesan) untuk melakukan seks komersil. Dalam penggerebekan tersebut, Ditreskrim Polda Sumbar juga bersama dengan anggota DPR RI yang juga Ketua DPD Gerindra Sumbar, Andre Rosiade, berserta rekan-rekannya.

Akibat perbuatan tersebut, terdakwa tarancam  pidana yang tertuang dalam Pasal 27 Ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 Jo Pasal 45 Ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Perbuatan   terdakwa juga dinilai melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 30 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP.

Winda/hantaran.co

Exit mobile version