Tiga Remaja Ditangkap Satpol PP Kota Payakumbuh

Satpol PP

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Payakumbuh mengamankan tiga remaja yang tengah mabuk usai menghisap lem di depan Masjid Muhammadiyah Selasa (19/1/2021), sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. IST

PADANG, hantaran.co Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Payakumbuh mengamankan tiga remaja yang tengah mabuk usai menghisap lem di depan Masjid Muhammadiyah Selasa (19/1/2021), sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

Kepala Satpol PP Kota Payakumbuh, Devitra, menyebutkan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat tentang adanya remaja yang mabuk diduga usai menghisap lem, merek banteng.  Mendapat laporan itu, tim patrol pun turun ke lokasi. Dan benar saja beberapa remaja yang kedapatan sedang mabuk menghisap lem banteng.

“Aksi ini tak hanya meresahkan namun juga sampai menimbulkan perkelahian,” ujarnya dalam rilis tertulis yang diterima hantaran.co.

Lanjutnya, ketiga remaja itu, IP (19) alamat Kelurahan Piliang, pekerjaan tukang parkir Asia Baru, IMF (15) alamat Nan Kodok, pengangguran, dan JS (14) alamat Nunang, pelajar SMP, dibawa ke kantor Satpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh dan dilakukan tindakan secara non yustisi oleh tim penyidik Satpol PP. Dimana

“Remaja penyalahguna lem difasilitasi untuk direhabilitasi oleh Satpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh,” katanya didampingi Kabid PPD, Ricky Zaindra, dan Kasidik, Alrinaldi.

Dikatakan Devitra, ketiga remaja ini terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Payakumbuh Nomor 10 tahun 2015 tentang Penyalahgunaan Lem. Dari tangan pelaku juga ditemukan satu kaleng lem merek banteng, tiga plastik lem, dan satu pucuk senjata tajam.

Untuk IP usai diberikan pembinaan tentang bahaya lem, kemudian memanggil kedua orang tua dan membuat surat penyataan bermaterai tidak lagi akan melanggar Perda.

“IP juga diserahkan kepada pihak Komisi Pemberantasan AIDS (KPA) untuk di cek kesehatan dikarenakan dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan juga mengakui sering melakukan hubungan sejenis dengan penderita HIV,” katanya.

Sementara IMF, usai membuat surat penyataan bermaterai tidak lagi akan melanggar Perda didampingi orang tua, bersama Dinas Sosial mengantarkan kepada LSM Generasi Pemuda (Gempa) untuk direhabilitasi, karena orang tuanya tidak lagi sanggup untuk melakukan pembinaan dan pengawasan.

Sedangkan JS usai membuat surat penyataan bermaterai tidak lagi akan melanggar Perda diserahkan kembali kepada pihak keluarga untuk dibina lebih lanjut sehubungan yang bersangkutan masih berstatus pelajar.

“Penyalahgunaan lem sangat membahayakan karena berdampak merusak kesehatan organ tubuh. Selain itu juga sangat berpotensi menimbulkan depresi dan bahkan ganguan jiwa, oleh karena itu dihimbau kepada orang tua, ninik mamak agar memantau pergaulan anak kemenakanya saat berada di luar rumah,” katanya. (*)

Silvi/hantaran.co

Exit mobile version