Hukum

Tersangka Kasus Pencurian Asal Pasaman Barat Mendapat Restorative Justice

9
×

Tersangka Kasus Pencurian Asal Pasaman Barat Mendapat Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
kejagung krakatau stell angkatan darat
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

Pertimbangan sosiologis dan Masyarakat merespon positif.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyampaikan bahwa, kepercayaan masyarakat harus tetap dijaga sehingga kualitas perkara yang diajukan untuk diselesaikan melalui keadilan restorative justice tetap sesuai dengan pedoman yang sudah ditetapkan.

“Restorative justice tidak hanya menghentikan perkara semata tetapi juga menggerakan korban dan masyarakat untuk berperan dalam proses menimbulkan harmoni di masyarakat, dan membuat suasana sama seperti sebelum terjadinya tindak pidana. Jadi tidak hanya sekedar menghentikan perkara saja. Putusan ini sama dengan putusan pengadilan sehingga kita harus betul-betul meningkatkan kualitas restorative justice,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Senin (14/3).

Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum.

Sementara, dalam perkara Tersangka Muslimin Anak dari Sula yang disangkakan melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan mengakibatkan 2 (dua) orang korban jiwa meninggal dunia.

“Akibatnya, permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tidak dikabulkan karena korban yang disebabkan akibat kecelakaan tersebut lebih dari 1 rang korban jiwa,” tuturnya.

(Rel/Winda/Hantaran.co)