JAKARTA, hantaran.co – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, melakukan ekspose dan menyetujui tiga dari empat permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ).
Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan Para Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice, serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat Oharda.
Adapun tiga berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan RJ adalah tersangka Arfan Molamahu dari Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara yang disangkakan melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Kedua, tersangka Abdul Rohim panggilan I’im Bin Dedi Putra dari Kejaksaan Negeri Pasaman Barat yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Ketiga tersangka Ridwan Bolang dari Kejaksaan Negeri Minahasa Utara yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr.Fadil Zumhana melalui Kapuspenkum Kejagung Agung RI Ketut Sumedana, mengatakan dalam pres rilis nya.
Pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain, para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.