Ternyata Sudah 15 Ribu Kendaraan Diputihkan Denda Pajaknya oleh Samsat Padang

Kepala UPTD Samsat Padang, Hidayat, saat memberikan keterangan tentang pemutihan pajak kendaraan dan gratis biaya balik nama kendaraan Senin (12/10/2020). ITA

PADANG,hantaran.co —Program pemutihan (penghapusan) denda pajak kendaraan bermotor (PKB) serta gratis balik nama oleh Pemprov Sumbar sejak 1 September hingga 31 Oktober 2020,disambut antusias warga.

Hal itu dibuktikan dengan banyaknya warga yang menunaikan kewajibannya di Kantor Samsat Padang di Jalan Asahan No 2 Kelurahan Rimbo Kaluang Padang.

Kepala UPTD Samsat Padang Hidayat mengatakan hingga Oktober 2020, sudah lebih 15.000 unit kendaraan baik motor dan mobil yang denda pajaknya diputihkan. Hidayat merinci, untuk PKB jumlah kendaraan yang dendanya diputihkan sebanyak 12.135 unit pada September 2020 dan sebanyak 3.350 unit hingga Oktober ini.

“Untuk nominalnya, jumlah denda keterlambatan PKB yang dihapuskan sekitar Rp1,6 Miliar,” ujar Hidayat di Kantornya Jl Asahan No.2 Rimbo Kaluang Padang, Senin (12/10/2020).

Sedangkan untuk penghapusan denda biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pada September 2020 adalah 2.456 unit, sedangkan pada Oktober 2020 sebanyak 668 unit kendaraan. Sedangkan nominal denda BBNKB yang diputihkan sebanyak Rp2,074 Miliar pada September 2020 dan sebanyak Rp610 Juta pada Oktober 2020.

Sementara itu ntuk pembebasan atau biaya balik nama yang digratiskan pada September sebanyak Rp53 Juta dan Oktober 2020 Rp15 Juta. “Itu kan baru tiga item, dari 4 item pemutihan. Nah satu lagi penghapusan denda asuransi jasa raharja (SWDKLLJ), itu datanya bisa langsung ke Jasa Raharja saja,” jelasnya.

Ia mengatakan pemutihan pajak ini berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat No.60 Tahun 2020 Tanggal 11 Agustus 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan BBN-KB, serta Pembebasan BBN-KB tahun 2020.

Penghapusan dan pembebasan pajak tersebut yaitu penghapusan sanksi administrasi atau denda PKB dan BBNKB untuk wajib pajak yang membayar pajak dari 1 September hingga 31 Oktober. Hidayat mengimbau kepada masyarakat untuk segera memanfaatkan program pemutihan tersebut mumpung masih ada  waktu.

“Ini kabar baik untuk masyarakat, dalam situasi Covid-19 ini, pemerintah memberikan keringanan pemutihan denda pajak dan gratis balik nama.

Bagi yang lupa membayar pajak, atau ada kendala keuangan, semoga dengan pemutihan ini bisa terbantu karena denda dihapuskan.Semoga pula dengan program ini bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk selanjutnya bisa membayar pajak tepat waktu ,” katanya lagi.

Ia mengimbau masyarakat segera memanfaatkan program tersebut dengan mendatangi kantor Samsat  dengan tetap meeengikuti protokol kesehatan.

“Kita berpegang pada aturan selama pandemi. Cuci tangan sebelum masuk, cek suhu, jaga jarak dan pakai masker. Kalau tidak pakai masker, petugas kita tidak melayani,” katanya lagi. (*)

Afrianita/hantaran.co

Exit mobile version