Sumbar

Ternyata Ini Penyebab Empat Peserta Seleksi Sekdaprov Sumbar Gagal Melaju ke Tahap Berikutnya

7
×

Ternyata Ini Penyebab Empat Peserta Seleksi Sekdaprov Sumbar Gagal Melaju ke Tahap Berikutnya

Sebarkan artikel ini
Padang
Ilustrasi lelang jabatan

PADANG, hantaran.co — Sebanyak empat dari 15 peserta Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatra Barat gagal melaju ke tahap berikutnya, setelah dinyatakan tidak lolos pada Seleksi Administrasi. Sementara, sebanyak 11 orang lainnya dinyatakan berhak mengikuti tahapan berikutnya, yakni Seleksi Penulisan Makalah.

Ketua Panitia Seleksi (Pansel) JPT Madya Sekdaprov Sumbar, Hamdani, menyatakan, keempat peserta itu adalah Ahli Peneliti Madya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jamaludin Malik; Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar, Erinaldi; Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Kota Pariaman, Indra Sakti; serta Sekda Kabupaten Pasaman Barat, Yudesri. Keempatnya dinyatakan tidak lulus lantaran tidak memenuhi persyaratan.

“Jamaludin Malik dinyatakan tidak memenuhi syarat karena yang bersangkutan masih golongan IV/a dan bukan dalam jabatan fungsional utama. Sedangkan Erinaldi karena tidak melengkapi Surat Pernyataan Pejabat Pembina Kepegawaian tentang persetujuan untuk mendaftarkan diri,” ujarnya kepada Haluan, Rabu (2/6/2021).

Sementara, Indra Sakti dinyatakan tidak lulus karena tidak menyertakan fotokopi Pakta Integritas dari jabatan terakhir. Terakhir, Yudesri karena menandatangani sendiri surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dan keterangan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan dari pejabat yang berwenang, serta melegalisir sendiri fotokopi ijazah terakhir.

Hamdani mengatakan, pada seleksi administrasi, terdapat dua kriteria utama, yakni kelengkapan dokumen dan pemenuhan persyaratan, yang menentukan seorang peserta bisa melanjutkan ke tahapan selanjutnya atau tidak. Ada sebanyak 30 indikator dalam pemeriksaan kelengkapan dokumen tersebut. Jika seluruh indikator terpenuhi, maka barulah peserta berhak melaju ke tahapan berikutnya.

“Pertama, akan diperiksa apakah dokumen-dokumen yang dikirim lengkap atau tidak. Setelah itu, barulah dilihat apakah memenuhi syarat atau tidak,” katanya.

Selanjutnya, pada Kamis (3/6/2021) akan dilakukan Seleksi Penulisan Makalah. Pada tahapan ini, akan dipilih sebanyak delapan orang dengan makalah terbaik untuk lolos ke tahapan berikutnya, yakni Uji Kompetensi di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada 7 Juni. Berikutnya, dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan, kejiwaan, dan bebas narkoba di RSUP M. Djamil Padang pada 14 Juni.

Hasil Uji Kompetensi sendiri nantinya akan diumumkan pada 24 Juni. Kemudian, sehari setelahnya, akan dilakukan Seleksi Presentasi dan Wawancara. Pada tahapan ini, akan dipilih tiga peserta terbaik yang berhak lolos menuju tahapan akhir. Nantinya, nama tiga peserta terbaik itu akan disampaikan oleh Gubernur Sumbar kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Mendagri akan membawa ketiga nama itu untuk dirapatkan bersama Tim Penilai Akhir (TPA), yang terdiri dari Mendagri sendiri, Presiden, Menpan-RB, Mensesneg, Menseskab, dan Kepala BIN. Hasil dari rapat tersebut, akan diumumkan pada 2 Juli mendatang,” ujarnya. (*)

Hamdani/hantaran.co