DHARMASRAYA, hantaran.co — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya mengamankan seorang lelaki pengangguran N (29), Kamis (1/4/2021). Ia diduga telah melakukan pencurian kendaraan roda dua (Curanmor).
Dari tangan tersangka, Warga Nagari Abai Siat, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya itu, polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa satu unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna hitam nomor polisi BA 6953 VK, nomor rangka MH1JB61136K006682, nomor mesin JB61E1006721. Dan satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa nomor polisi.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, didampingi Kasatreskrim, AKP Suyanto, kepada hantaran.co membenarkan telah mengamankan N saat berada di Jalan Lintas Sumatera simpang ke Nagari Abai Siat.
Kapolres menjelaskan, kronologis penangkapan terhadap tersangka bermula Kamis 1 April 2021 setelah tim opsnal melakukan penyelidikan tentang tindak pidana pencurian kendaraan bermotor didapat informasi bahwa pelaku curanmor N berada di Nagari Abai Siat dan dilakukan penangkapan di simpang Abai Siat tersebut.
“Tersangka kita tangkap atas dasar Laporan Polisi Lp / 38 / K / X / 2015 / Polsek tanggal 24 Oktober 2015 tentang Curanmor, dengan surat perintah penyidikan nomor Sp sidik / 04 / III / Res.1.8/2021 tanggal 31 Maret 2021, dan Surat Perintah Penangkapan nomor Sp kap /11/III/res.1.8/2021 tanggal 31 Maret 2021 atas nama N panggilan Nop,” ujar Kasatreskrim AKP Suyanto.
Sedangkan lanjut Suyanto korbannya bernama Saifudin (40), warga Jorong Pulai Nagari Sitiung, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, Sumbar.
“Untuk sementara waktu tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Sitiung 1 Koto Agung untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Suyanto. (*)
Badri/hantaran.co