Tekat Pemkab Solok Atasi Stunting

tekat pemkab solok atasi stunting

Foto bersama Asisten I Syahrial bersama kepada OPD, TP PKK dan narasumber

SOLOK, hantaran.co—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok gencar melakukan penurunan angka stunting atau gizi buruk. Seluruh lapisan masyarakat bersinergi mengkampanyekan pencegahan.

Hal ini terungkap dalam kampanye percepatan penurunan stunting 2022 yang diadakan di Gedung Solok nan Indah pada Rabu (7/12/2022).

Kepala Dinas Kominfo Teta Midra selaku ketua panitia acara menjelaskan,  saat ini pemerintah pusat telah menerbitkan  Peraturan Presiden No. 72  Tahun 2022 tentang Percepatan Penurunan Stunting dimana Substansinya mengadopsi Strategi Nasional Percepatan Pencegahan Stunting 2018-2024.

Sekaitan dengan itu Pemerintah Kabupaten Solok juga telah menetapkan Keputusan Bupati Solok Nomor : 050 – 090 – 2022 tentang Pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Solok.

“Perpres dan Keputusan Bupati Solok ini memberikan dasar hukum untuk melakukan penguatan kerangka substansi, intervensi, pendanaan serta pemantauan dan evaluasi yang diperlukan dalam berbagai upaya percepatan penurunan stunting di Kabupaten Solok,”ucapnya.

Disampaikannya, berdasarkan ketentuan di atas Pemerintah Kabupaten Solok melalui Dinas Kominfo melakukan Intervensi berupa pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Solok.

Dijelaskannya, kegiatan kampanye itu dihadiri 105 (seratus lima) orang, yang terdiri dari pimpinan Puskesmas sebanyak 14 orang, ketua TP-PKK kecamatan sebanyak 14 orang, Ketua TP-PKK nagari sebanyak 74 orang.

Asisten I Pemkab Solok Syahrial mengatakan,  Kabupaten Solok masih dihadapkan pada persoalan balita yang mengalami stunting.

“Tapi persoalan ini bukan persoalan daerah kita di masa sekarang saja, melainkan menyangkut masa depan kita karena anak-anak ini adalah generasi penerus. Mereka lah masa depan kita,”ucapnya.

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Solok Teta Midra

Dikatakannya, pemerintah sangat serius mengupayakan penurunan stunting. Komitmen Pemerintah tidak pernah kendur. Pada Agustus 2021 yang lalu, Presiden telah menandatangani Peraturan Presiden No. 72  Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Substansinya mengadopsi Strategi Nasional Percepatan Pencegahan Stunting 2018-2024.

Kemudian Pemerintah Kabupaten Solok juga sudah membentuk Tim untuk aksi penurunan Stunting ini melalui Keputusan Bupati Solok Nomor : 050 – 090 – 2022 tentang Pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Solok. Perpres dan Keputusan Bupati Solok ini memberikan dasar hukum untuk melakukan penguatan kerangka substansi, intervensi, pendanaan serta pemantauan dan evaluasi yang diperlukan dalam berbagai upaya percepatan penurunan stunting di Kabupaten Solok.

Ia menjelaskan, nerdasarkan data Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) bulan Oktober tahun 2021 angka Prevalensi Stunting Kabupaten Solok adalah 40,12%, kemudian pada bulan Agustus 2022 setelah dilakukan Penimbangan massal terhadap 95% balita di Kabupaten Solok didapatkan angka prevalensi stunting sebesar 15,12%, dari angka tersebut ada hasil dari upaya dan langkah-langkah yang telah dilakukan yakni terjadinya penurunan angka Stunting di Kabupaten Solok.

“Namun, pekerjaan kita belum selesai, Target kita sangat jelas, kita ingin menurunkan prevalensi stunting hingga 14 persen pada tahun 2024. Pada tahun 2030, sesuai dengan target Sustainable Development Goals (SDGs), kita harap prevalensi stunting sudah 0 (nol) di negara kita,”kata Syahrial.

Hadir dalam acara tersebut Ketua TP-PKK Kabupaten Solok diwakili Sekretaris Retni Humaira, Kepala Dinas Kesehatan Zulhendri, Kepala DPPKB&P3A Maryeti Marwazi, -staf pengajar Fakultas Kedokteran Universitas Andalas sebagai narasumber Dr. dr Satya Wydya Yenny SpKK (K) FINSDV FAADV, dan perwakilan OPD.

(Dafit/Hantaran.co)

Exit mobile version