Taspen Serahkan JKM Pegawai Non ASN di Pasaman Barat

taspen jkm asn pasaman barat

Penyerahan santunan JKM oleh oleh  Branch Manager PT Taspen Kantor Cabang Bukittinggi, Ariestania Anjasari kepada ahli waris almarhumah Rosniwilis di ruang kerja wakil Bupati Pasaman Barat.

BUKITTINGGI, hantaran.co–PT Taspen Kantor Cabang Bukittinggi, menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris almarhumah  Rosniwilis, pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman Barat, yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Penyerahan santunan JKM sebesar Rp28.566.000 tersebut, diserahkan secara simbolis oleh  Branch Manager PT Taspen Kantor Cabang Bukittinggi, Ariestania Anjasari, didampingi Wakil Bupati Pasaman Barat, Risnawanto di ruang kerja Wakil Bupati Pasaman Barat, Senin (7/6).

Sebelum dilakukan penyerahan secara simbolis, PT Taspen juga melakukan sosialisasi tentang program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM) kepada Wali Nagari se-Pasaman Barat di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari Kabupaten Pasaman Barat.

“Almarhumah Rosniwilis adalah pegawai Non ASN yang bekerja di Kantor Wali Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat,  yang tercatat sebagai peserta PT Taspen. Alhamdulilah, hak almarhumah sebagai peserta telah kami serahkan kepada ahli waris. Ini adalah pembayaran perdana bagi pegawai wali nagari  di seluruh Indonesia,” kata Branch Manager PT Taspen Kantor Cabang Bukittinggi, Ariestania Anjasari, didampingi Asisten Manajer Umum dan SDM PT Taspen, Murah Sulistiyono, Kamis (10/6).

Ariestania Anjasari mengatakan, penyerahan santunan JKM kepada ahli waris almarhumah Rosniwilis itu,   sudah menjadi kewajiban dari PT Taspen  yang dipercaya oleh pemerintah dalam mengelola program  Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi ASN, Non ASN dan  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas pada instansi pemerintah.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor 70 tahun 2015, tentang JKK dan JKM bagi Pegawai ASN, dan PP Nomor 66 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2015, serta PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sebagai BUMN yang mengelola program jaminan sosial bagi ASN, Non ASN, PPPK dan pejabat Negara, maka PT Taspen  terus berkomitmen kepada pesertanya untuk memberikan pelayanan terbaiknya dengan 4 program perlindungan  yang terdiri dari Program THT, Pensiun, JKK dan JKM.

“Jadi pembayaran santunan JKM yang kami lakukan tersebut, sebagai bentuk  proaktif PT Taspen dalam melayani  semua kepesertaan, baik itu pejabat negara, ASN dan Non ASN, maupun PPPK. Untuk Pembayarannya kami lakukan melalui Bank Mantap (Mandiri Taspen),” ujar Ariestania.

Menurutnya, penyerahan santunan yang dilakukan Taspen ini merupakan program Layanan Klim Otomatis (LKO) PT Taspen terhadap ASN maupun non ASN yang mengalami musibah atau meninggal dunia. LKO adalah program layanan yang terintegrasi antara PT Taspen dengan Mitra Kerja, dengan tujuan untuk memperluas dan mempermudah jangkauan pelayanan, serta mempercepat proses pengurusan.

“Kami berharap, semoga  santunan yang dibayarkan ini dapat bermanfaat bagi ahli waris/keluarga  yang ditinggalkan  almarhumah. Mudahan-mudahan keluarga almarhumah bisa tabah dan ikhlas menerima kejadian dan musibah yang menimpa, karena kami semua akan kembali kepada Allah SWT,” ucapnya.

Wakil Bupati Pasaman Barat Risnawanto, dalam kegiatan tersebut menyampaikan terima kasih kepada PT Taspen atas layanan proaktif dalam melayani hak-hak peserta. Pembayaran santunan  kepada ahli waris almarhumah Rosniwilis ini merupakan jaminan yang diberikan PT Taspen kepada pesertanya.

“Ini merupakan bentuk kerjasama antara PT Taspen dengan Pemkab Pasaman Barat dalam program JKK-JKM bagi pegawai Non ASN.  Kami mengapresiasi dan  menyambut baik atas pelayanan proaktif Taspen kepada peserta, sesuai dengan motto “Handal Melayani” ujar Risnawanto.

(Gatot/Hantaran.co)

Exit mobile version