Tanah Dipatok, Puluhan Warga Datangi Kantor BPN Dharmasraya

bpn dharmasraya

Puluhan Warga Perumahan Villa Tama Jorong Padang Candi, Nagari Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung, Dharmasraya, Senin (14/6/2021) sekitar pukul 15.30 WIB, saat datangi kantor BPN Kabupaten Dharmasraya. BADRI.

DHARMASRAYA, hantaran.co – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Dharmasraya didatangi oleh puluhan warga perumahan Villa Tama, Jorong Padang Candi, Nagari Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Senin (14/6/2021) sekitar pukul 15.30 WIB. Mereka, mempertanyakan patok tanah yang dilakukan oleh BPN.

Zal Tesco (50) warga setempat, kepada hantaran.co, mengungkapkan, bahwa kedatangan ia bersama kawan-kawan lainnya ke kantor BPN dalam rangka menanyakan pematokan tanah yang dipasang BPN sehingga masuk ke tanah milik masyarakat setempat. Patok itu bahkan masuk ke dalam 30 rumah yang sebelumnya sudah mempunyai surat-surat yang sah (sertifikat).

Katanya, patok tanah yang dipasang BPN tersebut telah berpihak kepada salah seorang pengusaha di Kabupaten Ranah “Cati Nan Tigo” ini. Dan mirisnya, pihaknya BPN dalam mematok tanah tersebut tidak ada komunikasi dengan pemilik tanah warga setempat.

“Seharusnya pihak BPN ini bekerja dengan profesional, kalau seperti ini pemasangan patok tanah tidak ada komunikasi dengan sepadan ya seperti ini akibatnya telah meresahkan masyarakat,”ucap Zal Tesco.

Ungkapan yang sama juga dikatakan pemilik awal tanah perumahan, Hurmal (60), warga datang ke BPN, karena patok hak milik yang dipasang oleh petugas BPN sudah meresahkan warga setempat.

Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan apa dasar BPN melakukan pemasangan patok di atas tanah yang telah memiliki sertifikat secara sah.

“Warga yang tinggal di Villa Tama itu, semuanya telah memiliki sertifikat sendiri-sendiri, dan saya sendiri miliki tanah seluas 4,8 Hektar, belum lagi warga lainnya,” ucap Hurmal.

Dikatakannya, Villa Tama yang telah ada sejak tahun 2004 itu telah besengketa dengan salah seorang pengusaha diwilayah itu, yang mengaku bahwa pihak pengusaha tersebut memiliki hak atas tanah Villa Tama dengan mengaku kepemilikan sertifikat.

“Tanah Villa Tama ini sudah tiga sengketa, baik pidana, perdata dengan pengusaha itu, dan Alhamdulillah saya menang,” sebutnya.

Mirisnya lagi, Hurmal yang mengaku memiliki sertifikat induk tahun 1981 itu mengaku, warga tidak bisa menjadikan sertifikat sebagai jaminan dalam peminjaman di Bank.

“Anehnya, pihak BPN setempat mengatakan sertifikat milik warga tidak bisa digadaikan ke bank,”ujarnya.

Kepala BPN Dharmasraya, Ahmad Yahdi, saat dikonfirmasi awak media mengungkapkan, kedatangan masyarakat dalam rangka mempertanyakan pemasangan patok batas yang dilakukan pada Kamis (10/6/2021).

“Masyarakat mempertanyakan aktifitas kami kemaren pada pemasangan patok. Itu atas permintaan Kapolda Sumbar melalui Kakanwil Sumbar, dan kami diperintahkan Kanwil,”kata Ahmad.

Dikatakannya, patok yang dipasang itu adalah dalam rangka penyelesain sengketa antara Zulfikar dan Husmal yang besepadan langsung.

Diungkapkan kalau kedua sertifikat dua orang yang bersengketa itu sama tahun penerbitannya yakni pada tahun 1981, bahkan saat lakukan pengukuranya pada waktu yang bersamaan.

Sementara saat ditanya bagaimana status sertifikat milik pribadi warga perumahan, Yahdi menjawab kalau sertifikat masyarakat sah.

“Sertifikat warga perumahan sah secara hukum dan ketentuan yang ada,”ujarnya.

Sementara, seperti diketahui sebelumnya, salah satu prioritas program utama Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, adalah memberantas praktik mafia tanah, barang kali kasus ini adalah salah satu pintu masuk Polda Sumbar dalam mendukung program utama Kapolri tersebut. (*)

Badri/hantaran.co

Exit mobile version