Tak Ada Unsur Pidana, Penyelidikan atas Laporan Dodi Hendra Terhadap Bupati Solok Dihentikan Polda Sumbar

wabup solok diperiksa polda sumbar

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto. Fardi

SOLOK, hantaran.co—Polda Sumbar menghentikan penyelidikan atas laporan Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra terhadap Bupati Solok Epyardi Asda dalam dugaan pencemaran nama baik (UU ITE). Penghentian penyelidikan dilakukan karena tidak memenuhi unsur pidana.

“Penyelidikan kasus itu telah dihentikan, karena tidak ada unsur dugaan tindak pidananya,” ujar Kabid Humas Polda Sumbar, Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto, di Mapolda Sumbar, Senin (15/11) dilansir dari Rakyat Sumbar.id.

Dijelaskannya, pihak Polda Sumbar sudah melakukan gelar perkara sebagai rekomendasi. Bahkan sudah dilakukan dua kali bersama Bareskrim Mabes Polri.

“Gelar perkara dilaksanakan dua kali, yakni dengan Bareskrim sebagai pembina fungsi, dan dengan internal yakni Itwasda, Bidkum, Propam,” ujarnya.

Menurut Satake Bayu, gelar perkara itu juga merekomendasikan kepada  penyidik supaya melengkapi dadministrasi penghentian penyelidikan dan mendistribusikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Waktu gelar perkara tidak ada pelapor dan terlapor, sedangkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) sudah dikirim ke pelapor,” tutur Satake Bayu.

Sebelumnya Dodi Hendra melaporkan Bupati Solok Epyardi Asda terkait unggahan video di salah satu grup WhatsApp bernama (Tukang Ota Paten (TOP) 100. Video itu dianggap mencemarkan nama baik Dodi Hendra.

Padahal, dalam grup tersebut tidak ada Dodi Hendra, bahkan ada aturan ketat anggota grup dilarang membocorkan percakapan keluar dari grup.

Bahkan pemerintah melalui Polri, Kejagung dan Kementerian Kominfo membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi Undang-Undang (UU) ITE, dimana di salah satu pasalnya mengatakan, bukan delik penghinaan/pencemaran nama baik jika konten disebar melalu media percakapan tertutup (WhatsApp).

(David/Hantaran.co)

 

Exit mobile version