Tahun 2022, Jasa Raharja Solok Serahkan Santunan Rp 8,3 Miliar

jasa raharja solok santunan Rp 8.3 miliar

Kepala Jasa Raharja Perwakilan Solok, Piter

SOLOK, hantaran.co–Sepanjang Januari-Desember 2022, PT. Jasa Raharja Perwakilan Solok telah menyerahkan santunan kepada ahli waris dan korban kecelakaan lalu lintas total sebesar Rp8,3 miliar.

“Penerima santunan tersebar di enam wilayah kerja yaitu Kota Solok, Kab. Solok, Sawahlunto, Sijunjung, Dharmasraya dan Solok Selatan” kata Kepala Perwakilan Jasa Raharja Piter, SE di Solok, pada Selasa (24/1/2023).

Piter mengatakan dari total santunan yang telah diserahkan tersebut, santunan korban meninggal dunia sebesar Rp 5,7 miliar, santunan korban luka-luka Rp2,5 miliar, santunan cacat tetap Rp. 125 juta, dan biaya penguburan Rp8 juta.

“Terdapat kenaikan total jumlah santunan dibandingkan periode yang sama dengan tahun sebelumnya yaitu sebesar 31,06 persen atau senilai 1,98 miliar,”ujarnya.

Berbagai upaya pencegahan kecelakaan telah dilaksanakan Jasa Raharja Perwakilan Solok dan stakeholder terkait diantaranya program sosialisasi bersama ke sekolah dan komunitas, penyedian sarana pencegahan kecelakaan berupa rambu dan spanduk peringatan, trafic cone, waterbarrier, serta dengan mengoptimalkan fungsi Forum Lalu Lintas yang ada di setiap kewilayahan.

“Tingkat fatalitas cidera korban hingga meninggal dunia masih tinggi, hal ini menjadi keprihatinan kita bersama terutama kami diforum lalu lintas diantaranya ada dishub, kepolisian, dinas kesehatan, PUPR, dinas pendidikan dan juga unsur pimpinan daerah lainnya. Sarana dan prasarana jalan yang kurang sudah mulai dilengkapi dan diperbaiki oleh instansi terkait, program sosialisasi keselamatan berlalu lintas juga akan lebih ditingkatkan ditahun 2023 ini,”katanya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi peraturan lalu lintas, selalu berhati-hati dan menjaga batas kecepatan, menghargai sesama pengguna jalan, sehingga keselamatan berkendara di jalan dapat terwujud.

Sebagaimana diketahui Jasa Raharja memberikan perlindungan jaminan bagi korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan lalu lintas jalan sesuai Undang Undang No 33 & 34 Tahun 1964. Santunan bagi ahliwaris korban meninggal dunia Rp50 juta dan penggantian biaya rawatan korban luka-luka maksimal Rp20 juta.

(Dafit/Hantaran.co)

 

 

Exit mobile version