Sumbar Nominator Pelayanan Izin Tercepat dan Terbaik, Mahyeldi : Melayani Adalah Komitmen

PADANG, hantaran.co — Kementerian Investasi menempatkan Sumbar sebagai salah satu nominator Pemerintah Provinsi dengan Kinerja Sangat Baik dalam Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB). Capaian ini mengindikasikan makin meningkatnya kualitas pelayanan di lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di bawah koordinir Gubernur Mahyeldi Ansyarullah.

“Mewujudkan pelayanan terbaik bagi masyarakat adalah komitmen. Penilaian dari tim penilai Kementerian Investasi ini adalah wujud dari pelaksanaan komitmen kita di Pemprov Sumbar,” kata Gubernur Sumbar Mahyeldi di sela agendanya di Jakarta, Rabu (23/6/2021).

Mahyeldi berharap, agar Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Sumbar sebagai fokus utama penilaian memaparkan dengan cermat dan lengkap setiap terobosan yang dilakukan dalam setiap pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

Di sisi lain, Kepala DPMPTSP Sumbar, Maswar Dedi mengatakan, Sumbar dalam penilaian ini akan bersaing dengan provinsi lain seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatra Selatan. Penilaian tahap awal sendiri telah berlangsung pada 18 Juni lalu, dan selanjutnya Pemprov Sumbar melalui Dinas PMPTSP akan memaparkan terobosan dalam pelayanan di Jakarta pada 30 Juni nanti.

Maswar Dedi menjelaskan, Penilaian Kinerja PTSP adalah penilaian terhadap hasil kerja yang dicapai dalam kegiatan pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses, yang dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu pada Pemda.

“Ada pun penilaian Kinerja Percepatan PPB adalah penilaian atas hasil kerja yang dicapai Pemda dalam proses percepatan pelaksanaan berusaha,” ujar Maswar Dedi.

Menurutnya, kinerja PTSP pemerintah daerah diukur berdasarkan ketersediaan PTSP di Pemda Provinsi dan Pemda kabupaten/kota meliputi kelembagaan dan kewajiban Pemda dalam melaksanakan fungsi PTSP yang melekat pada urusan pemerintahan bidang penanaman modal provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, pelayanan Online Single Submission (OSS) dan pengawalan upaya realisasi penanaman modal atas Perizinan Berusaha yang telah diterbitkan melalui sistem OSS.

Untuk memenuhi kinerja PTSP dan PPB tersebut, sambungnya, DPMPTSP Sumbar telah melaksanakan beberapa hal diantaranya perubahan Standar Operasional dan Prosedur pelayanan Perizinan dan Nonperizinan dengan menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Kemudian melakukan pendampingan terhadap masyarakat pelaku usaha dalam mengakses dan memperoses perizinan melalui OSS. Terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan perizinan dan non perizinan antara lain pemanfaatan aplikasi pelayanan perizinan secara online dengan SIP Sakato, penandatangan perizinan secara elektronik dengan aplikasi Sakato Sign, pelayanan bersama langsung lapangan untuk perizinan perikanan tangkap, pelayanan Perizinan 3 Jam (Nan Tajam), lalu mobile tracking dan SMS gateway Perizinan. (*)

hantaran.co

Exit mobile version