PADANG, Hantaran.co – Satres Narkoba Polresta Padang menangkap seorang wanita diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya Jalan Padang Sarai Kala Antu, RT.002 RW.002 Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, pada Kamis (4/2) pukul 18.00 WIB. Pelaku berinisial WTY (38) berstatus seorang istri, sementara sang suami dipenjara di Lapas.
Kasat Resnarkoba Polresta Padang, AKP Dadang Iskandar mengatakan, dari tangan ibu rumah tangga tersebut didapati barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.00 gram.
Dikatakannya, sang suami yang menjalani hukuman di lembaga permasyarakatan (Lapas) diduga jadi pemicu wanita itu nekat menjalani bisnis haram itu.
Dari tangan WTY, polisi berhasil menyita barang bukti satu buah gundar warna hijau yang didalamnya terdapat enam paket narkotika jenis sabu.
Kemudian, satu buah pipet yang salah satu ujungnya runcing yang diduga sebagai sendok sabu, dan satu unit handphone lipat. Bahkan diketahui, sabu yang dijual adalah milik sang suami.
“Dari hasil interogasi semua barang bukti tersebut diakui langsung miliknya. Barang tersebut milik suaminya,”ujarnya.
Selanjutnya terhadap tersangka dan semua barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut.
(Fardi/Hantaran.co)